JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Lahan Taman BMW (Bersih, Manusiawi dan Wibawa) masih menyisakan sengketa yang bekepanjangan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta belum juga menguasai sertifikat lahan yang diserahkan para pengembang yang diwakili PT Agung Podomoro.
Bahkan, menurut TS Limbong, mantan Jaksa yang memeriksa kasus lahan Taman BMW, pengembang tersebut tak benar-benar mengurus sertifikat lahan taman BMW. Lebih mengherankan belakangan justru Pemprov DKI Jakarta yang mengurus surat sertifikatnya.
"Jadi isi Berita Acara Serah Terima (BAST) tahun 2007 itu nol besar," ujar TS Limbong di Jakarta, pekan lalu. Limbong membeberkan kasus yang pernah ditanganinya itu kepada para tokoh. Dia menegaskan ada indikasi korupsi yang kuat dalam kasus lahan Taman BMW ini.
Menurut Limbong, sesuai BAST, seharusnya PT Agung Podomoro menyelesaikan sertifikat tanah yang diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta setahun setelah penandatanganan. Artinya karena BAST ditekan 2007, maka seharusnya 2008 sertifikat wajib diserahkan.
Namun ternyata kewajiban mengurus sertifikat itu tak dilaksanakan. Bahkan meski pada 2009, Sekda Pemprov DKI Jakarta yang dijabat Muhayat melayangkan teguran dan memberikan batas waktu penyerahan sertifikat 8 Juni 2009, belum juga dipenuhi pengembang.
Hingga kini, lahan yang sedianya diperuntukan stadion sepakbola pengganti stadion Lebakbulus ini masih dalam sengketa. Pasalnya, ada ahli waris yang mengklaim pemilik lahan Tanam BMW itu. Limbong mengungkapkan pihak pengadilan telah memenangkan ahli waris tersebut.(ris)