Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 24 Agu 2015 - 19:30:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Melanggar Pergub Soal Ganti Rugi

58ahok peci.jpg
ahok (Sumber foto : eko hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta Timur melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 290/2014 tentang Ganti Rugi tanah di DKI.

"Biar Ahok tahu kalau pengggusuran di Kampung Pulo melanggar Pergub kita akan panggil," kata Taufik kepada TeropongSenayan di kantor DPRD DKI, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Menurut Wakil Ketua DPRD M Taufik, minggu ini Komisi A DPRD akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dimintai penjelasan terkait Pergub tersebut.

Dikatakan, Pergub itu ditandatangani Jokowi saat jadi gubernur DKI. Saat itu Gubernur Jokowi meminta warga di Kampung Pulo pindah. Jika permintaan itu dituruti, warga Kampung Pulo akan mendapatkan ganti rugi.

"Peraturan Gubernur (Pergub) DKI itu bernomor 290/2014 tentang ganti rugi tanah di DKI, silakan dicek," tambahnya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, bahwa isi Pergub nomor 290 tahun 2014 itu menyebutkan, bagi warga yang memegang sertifikat tanah, Pemprov DKI wajib mengganti 100 persen dari NJOP. Sedangkan pemegang akta jual beli atau girik, dibayar 80 persen dari NJOP.

"Kalau penggarap tanah negara, diberikan 25 persen NJOP. Karena melanggar, Ahok harus bertanggung jawab atas tindakannya," papar poitisi Partai Gerindra ini.(ss)

tag: #ahok  #langgar pergub  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...