JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Hasil penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, penggusuran paksa yang terjadi di DKI Jakarta paling banyak dilakukan Pemprov DKI.
"Temuan yang cukup mengejutkan adalah Pemprov DKI merupakan pelaku terbanyak penggusuran paksa," kata Kepala Divisi Penelitian LBH Jakarta, Pratiwi Febry SH, di kantor LBH, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Ia mengatakan, dari 30 kasus penggusuran, sebanyak 21 kasus diantaranya dilakukan oleh Pemprov DKI, sisanya oleh BUMN, BUMD dan swasta. Dari kasus itu 2484 KK dan 358 Unit Usaha jadi korban.
Fakta lainnya, lanjut Pratiwi, ditemukan bahwa 50 persen kasus penggusuran paksa meninggalkan warga dalam keadaan sengasara tanpa solusi sama sekali, baik relokasi, ataupun ganti rugi.
"Kami sangat menyayangkan, mengingat Pemprov DKI yang seharusnya memposisikan diri sebagai pelindung hak-hak warganya, justru yang paling berkontribusi terhadap pelanggaran itu," tegas Pratiwi.(ss)