JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gencarnya protes yang dilancarkan warga Ibu Kota terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melarang prosesi pemotongan hewan kurban di sekolah akhirnya membuahkan hasil.
Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mencabut larangan tersebut dan sekolah di Jakarta diperbolehkan memotong hewan kurban sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Subbagian Kerjasama dan Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sri Kusumawati, mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat edaran yang isinya adalah memperbolehkan sekolah melakukan pemotongan hewan kurban di area sekolah.
Dengan surat edaran itu, kata Sri, tidak ada lagi larangan untuk pemotongan hewan kurban di lingkungan sekolah.
"Kami sedang membuat surat edarannya agar jelas, karena yang selama ini beredar di media kan tidak boleh memotong hewan kurban di sekolah," kata Sri di kantor Dinas Pendidikan di Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Menurutnya, sekolah tetap dapat mengadakan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha yang akan jatuh pada 24 September mendatang. Syaratnya, pihak sekolah harus tetap memperhatikan kebersihan.
"Sekolah sebagai penyelenggara kegiatan pemotongan hewan kurban tetap memperhatikan kebersihan dalam memotong hewan kurban," pesan Sri. (mnx)