Rencana penggusuran 7 Oktober 2015 atas dasar Instruksi Gubernur nomor 178/2015 tentang pengamanan aset. Anehnya, dalam rapat, tidak satupun pejabat Pemprov bertanya, apakah taman BMW seluas 26 ha lebih itu sudah menjadi aset Pemprov DKI? Bahkan keterangan yang mewakili Kakan BPN Jakut, ketika ditanya status tanah, tidak bisa memberikan jawaban yang meyakinkan dengan mimik yang takut-takut.
Pemprov DKI bukanlah penjajah. Pembangunan haruslah tetap memperhatikan hak-hak rakyat dan taat azas. Taman BMW sebagai aset, barulah klaim sepihak Pemprov DKI, tanpa disertai dokumen yang memadai. Dokumen BAST 2007, bodong. Terbukti BAST 2007 tidak digunakan sebagai dasar sertifikasi.
Dokumen sertifikat nomor 250 dan 251, hanya 10,7 ha. Padahal luas taman BMW 26 ha lebih. Mending sertifikatnya sah. Kedua sertifikat tersebut patut diduga bodong, karena alas haknya kabur dan saat ini dalam proses hukum ditingkat kasasi.
Syukur alhamdulillah kasus taman BMW sudah masuk temuan pada LHP BPK pada Laporan Keuangan Pemrov DKI 2014. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK tentu akan menguak sisi-sisi kebenaran dan kecurangan. Demi keadilan dan tegaknya hukum, DPRD DKI selaku wakil rakyat, memiliki kewenangan untuk mencegah terjadinya kekeliruan kedua, pada 7 Oktober 2015.
Bagi TNI / POLRI, walaupun mendapat bantuan hibah puluhan atau ratusan milyard dari Pemprov DKI, hendaknya hati-hati dalam menyikapi permintaan bantuan Pemprov DKI. TNI sebagai insan teritorial yang Sapta Margais dan Polri dengan Tri Bratanya, hendaknya tetap mengayomi rakyat dan tidak menggunakan kekuasaannya secara semena-mena. Semoga, amin.(*)
TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #prijanto #taman bmw #ahok