Opini
Oleh La Ode Ida pada hari Senin, 05 Okt 2015 - 11:59:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Hutan Dibakar atau Terbakar?

180e3e778e7b0003f4b7e0051f76bfe9c1ea46d5b.jpg
Kolom Santai Siang Bareng La Ode Ida (Sumber foto : Ilustrasi/TeropongSenayan)

Pengusaha, rakyat atau siapapun yang membakar hutan memang harus dikenai sanksi hukum yang berefek jera. Tak boleh ada sikap permisif.

Tapi benarkah tuduhan bahwa kebakaran merupakan ulah pengusaha di bidang kehutanan? Tentu tak boleh sembarang menuduh kecuali ada bukti yang tervalidasi.

Namun dalam logika bisnis nyaris tak masuk akal kalau lokasi bisnis mereka dibakar atau dihancurkan melalui jalan pintas dengan membakarnya sendiri.

Tanaman kelapa sawit, misalnya, niscaya akan juga kena dampak atau bahkan akan merambah jadi terbakar dan berarti akan rugi karena tak produktif atau memerlukan perawatan ekstra lagi.

Begitu juga dengan HTI, pasti akan rusak tegakan yang sudah dirawat sejak lama. Jadi, kalau berdasarkan penjelasan logika ini, tuduhan bahwa pelakunya para pengusaha hutan sangat lemah.

Lah..., kalau lokasi atau awal titik apinya dalam areal HPH seperti sejumlah fakta lapangan sekarang ini? Bisa betul. Tapi, sekali lagi, bukan berarti oknum pengusaha sebagai pembakarnya. Lalu siapa?

Pertama, faktor alam, cuaca panas yang ekstrim. Batang pohong kering yang bergesekan atau puntung rokok pun bisa jadi sumber api.

Dan jika di suatu tempat kebakaran, maka tiupan angin kencang akan jadi penyebar dan pengobar api yang begitu cepat berpindah ke tempat lain. Peristiwa seperti ini tak jarang terjadi di beberapa negara lainnya, termasuk di tetangga kita Australia.

Kedua, kesengajaan dari pihak-pihak tertentu akibat ketaksukaan terhadap pengusaha dan atau pemerintah sekaligus.

Caranya, bisa juga memanfaatkan sebagian petani yang berada disekitar kawasan hutan atau HPH. Motifnya: ciptakan citra buruk pada kedua pihak itu.

Namun demikian, pihak pengusaha hutan bukan berarti bebas dari kesalahan. Tidak. Karena mereka juga lalai dari upaya pencegahan, atau tak mampu mengontrol wilayah HPH dan sekitarnya.

Ini juga termasuk kelalaian besar dari pihak Pemda. Maklum para pejabat di daerah otonom lebih sibuk mengurus proyek, tak peduli dengan kemungkiinan terjadinya kebakaran hutan.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #Kolom  #Makan Siang  #la ode ida  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah perlu Jalan Tengah

Oleh Ajib Hamdani (Analis Kebijakan Ekonomi Apindo)
pada hari Rabu, 22 Jan 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Memasuki Bulan Januari  2025, kondisi ekonomi nasional dihadapkan dengan tantangan berupa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Pergerakan nilai tukar hampir ...
Opini

Debt Switch Surat Utang Negara Melanggar Undang-Undang, Diancam Pidana Penjara 20 Tahun

Sepuluh tahun terakhir, kondisi keuangan negara semakin tidak sehat. Utang pemerintah membengkak dari Rp2.600 triliun (2014) menjadi Rp8.700 triliun lebih pada akhir 2024.  Yang lebih ...