Opini
Oleh La Ode Ida pada hari Selasa, 06 Okt 2015 - 13:12:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Fantastis, Rp 33,46 Trilliun Uang Negara Lenyap!

1980e3e778e7b0003f4b7e0051f76bfe9c1ea46d5b.jpg
Kolom Santai Siang Bareng La Ode Ida (Sumber foto : Ilustrasi/TeropongSenayan)

Fantastis mengerikan. Hanya dua kata ini yang bisa digunakan untuk menggambarkan temuan BPK tentang potensi hilangnya uang negara yang capai angka Rp. 33,46 triliun, temuan pemeriksaan semester I 2015.

Ini merupakan sejarah terburuk administrasi pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Tidak pernah terjadi sebelumnya angka seperti itu, yang skaligus menunjukkan setidaknya dua kemungkinan.

Pertama, penyelenggara negara di era pemerintahan Jokowi-JK, khususnya di sektor-sektor yang jadi temuan, kurang memiliki kemampuan profesional di bidang administrasi keuangan negara. Padahal Jokowi berjanji untuk menghadirkan penyelenggara negara yang profesional.

Kedua, adanya gairah penyelenggara negara untuk menyalahgunakan wewenang. Ini jelas bagian dari gairah untuk korupsi. Maka, instansi penegak hukum yang terkait, yakni kepolisian, kejaksaan, dan atau KPK, harus segera mengambil langkah tindak lanjut.

Presiden Jokowi sendiri, jika konsisten dengan janjinya untuk memberantas korupsi, maka harus tampil sebagai panglima untuk mengomandoi TL hasil temuan BPK itu. Tanpa perhatian khusus Presiden, bukan mustahil para oknum penegak hukum akan jadikan temuan BPK itu sebagai "ATM" atau "proyek" tersendiri sbagaimana tak jarang terjadi selama ini.

Dan jika perlu, segera copot atau menonaktifkan pimpinan instansi tempat terjadinya praktik penyimpangan anggaran negara itu, sehingga bisa berefek jera ke depan.

Memang, sesuai ketentuan, masih ada waktu 60 hari untuk dilakukannya perbaikan admnistrasi oleh instansi yang ditemukan menyimpang, namun masa itu bukan merupakan penghalang bagi penegak hukum untuk kerja TL.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #Kolom  #Makan Siang  #la ode ida  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Bina(sakan) Judi

Oleh Ahmadie Thaha (Pengaruh Pesantren Tadabbur al-Qur'an)
pada hari Sabtu, 02 Nov 2024
Bayangkan kita hidup di sebuah negeri di mana kementerian yang seharusnya menjaga moral digital justru terlihat asyik bersenda gurau dengan para pelaku judi online (yang disingkat “judol” ...
Opini

Kerja Besar Bung Pigai : Menjadikan HAM Sebagai Panglima

Lugas dan tegas. Kadang cenderung over confidence. Namun mampu membangun simpati. Itulah kesan mengikuti Menteri Pembangunan HAM Natalius Pigai dalam rapat pertama dengan Komisi XIII DPR RI hari ...