Manuver sebagian politisi di Senayan untuk revisi UU KPK memang harus dicurigai dan dihentikan. Karena, pertama, siasat itu bisa dianggap sebagai upaya menghalangi penciptaan pemerintahan yang baik dengan penyelenggara negara yang bersi, yang menjadi misi utama reformasi.
Apalagi arah revisinya sangat terkesan hendak meniadakan KPK dengan draft klausul antara lain (1) membatasi usia KPK, (2) meniadakan penuntukan KPK, (3) meniadakan hak sadap KPK atau harus izin pengadilan, (4) beberapa lagi kehendak politis lainnya.
Kedua, Kejaksaan dan Kepolisian belum menunjukkan aksi nyatanya yang signifikan untuk memberantas korupsi. Bahkan kedua lembaga itu terkesan banyak oknum yang manfaatkannya dengan cara-cara transaksional.
Ketiga, upaya itu jelas bertentangan agenda Nawacita Jokowi khususnya terkait dengan revolusi mental dan penciptaan pemerintahan yang bersih.
Presiden Jokowi sendiri, beberapa bulan lalu, telah secara resmi menolak rencana revisi UU KPK, sehingga jika pihak pemerintah menyetujuinya bisa dikatakan "Jokowi menjilat kembali ludah yang telah dibuangnya".
Dan banyak lagi alasan untuk tak perlunya revisi UU KPK itu sekarang ini. Kendati demikian, memang juga harus diakui, bahwa KPK selama ini telah berposisi dengan bertindak layaknya superbodi, yang pada tingkat secara tak disadari mengesankan KPK bertindak semau orang-orang di dalamnya.
Transparansi dalam KPK sendiri, khususnya dalam penetapan agenda memberantas korupsi dalam berbagai kasus yang datanya masuk di KPK, sangat tertutup. Boleh jg dicurigai sebagai 'pilih kasih dalam memberantas korupsi".
Ini yang menjadikan para politisi terkadang merasa terancam oleh liarnya aksi-aksi KPK, apalagi sudah demikian banyak para politisi yang menghuni hotel prodeo melalui jalur KPK. Tetapi semua itu bukan berarti harus membunuh KPK. KPK masih sangat dibutuhkan oleh negara ini.
Hanya saja perlu diawasi agar lebih memiliki akuntabilitas, dan sekaligus tak dijadikan sebagai panggung bagi para anggota KPK sebagai cenderung terjadi selama ini. Itulah perlunya wujudkan dewan pengawas KPK.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #Kolom #Makan Siang #la ode ida