JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Fraksi PPP DPR Arsul Sani menegaskan bahwa pihaknya menolak RUU Pengampunan Nasional dijadikan alat untuk mengampuni koruptor dan pengemplang pajak.
Untuk itu, ia meminta wacana penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) perlu dikaji lebih mendalam.
"Tax amnesty ini kan sifatnya belum jelas apakah para pengemplang pajak ini yang tidak membayar atau menyembunyikan pajak atas pendapatan juga dihukum?" kata Arsul di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Ia mengungkapkan bila pengemplang pajak tersebut terbukti melakukan korupsi dan tindakan pencucian uang sudah sepatutnya diproses secara hukum.
"Namun jika ada pendapatan atau kekayaan yang didapat dengan carra melanggar hukum seperti korupsi, maka itu tidak bisa menghilangkan proses hukum yang dilakukan penegak hukum," ungkapnya. (iy)