Opini
Oleh Marwan Batubara (IRESS, Koordinator Petisi Mahakam untuk Rakyat) pada hari Selasa, 13 Okt 2015 - 19:13:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Putuskan Kisruh Kontrak Freeport Secara Konstitusional dan Bermartabat!

17Freeport-ind.jpg
Freeport Indonesia (Sumber foto : Istimewa)

Menteri Sudirman Said tampaknya cuma salah satu subjek dalam proses renegosiasi kontrak Freeport.

Tidak mungkin Menteri Sudirman berani mengambil keputusan yang sangat penting dan strategis seperti kontrak tambang Freeport tanpa lebih dulu mendapat approval dari pemimpin tertinggi negara.

Menko Rizal Ramli boleh saja berpendapat miring dan mengecam Menteri Sudirman. Tetapi Menteri Sudirman tetap melanjutkan rencana kesepakatan prinsip dengan Freeport tersebut. Kenapa pak Sudirman bergeming? IRESS memperkirakan karena beliau memang sudah mendapat dukungan dari pemimpin negeri.

Kalau Presiden Jokowi setuju dengan sikap dan penilaian Menko Rizal Ramli bahwa Menteri Sudirman salah dan "keblinger", beliau (Presiden Jokowi) bukankah bisa memperingatkan dan mengoreksi kebijakan/keputusan Menteri Sudirmab tersebut? Tapi kenapa beliau diam saja, dan memilih blusukan ke berbagai daerah? Toh yang dicapai bukankah baru kesepakatan prinsip, masih menunggu perubahan UU atau PP, agar kesepakatan tersebut berlaku efektif dalam bentuk IUP, sehingga masih bisa dikoreksi?

Tampaknya Menteri Sudirman hanya menjalankan perintah.
Freeport pun dikabarkan tidak hanya bernegosiasi dengan wakil resmi pemerintah (KESDM), tetapi juga dengan unsur negara yang bisa saja berada di luar KESDM dengan posisi lebih tinggi.

Apakah sudah terjadi rekayasa kebijakan dan pengambilan keputusan? Adakah pejabat yang sedang memainkan peran penting tapi ingin terlihat selalu bersih sambil mencari kambing hitam untuk di kuyo? Apakah sudah terjadi rekayasa kebijakan, agar citra politik tetap terjaga? Silakan kita gunakan logika sederhana untuk menjawab prtanyaan tersebut.

Presiden SBY diyakini pernah melanggar UU No.4/2009 tentang Minerba. Salah satunya dengan menerbitkan PP No.1/2014. Saat itu tampaknya SBY layak di impeach. Yang sangat mendesak dilakukan Jokowi adalah melakukan koreksi atas kekeliruan tersebut, bukan justru melanjutkan pelanggaran hukum yang telah dilakukan Presiden SBY.

Saya setuju harus ada solusi atas rencana investasi Freeport sebesar USD 17.3 billion untuk underground mining dan smelter yang tidak feasible kalau periode kontrak tinggal 6 tahun (sd 2021). Sehingga kontrak Freeport memang perlu diperpanjang. Tapi caranya harus berdaulat dan tetap menjaga martabat bangsa. Itu sebabnya perlu lebih dulu penerbitan Perppu dan PP, sambil memperoleh jaminan bahwa sejak 2021-2025, Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas di Freeport!

Terkait saham daerah (Papua dan Papua Barat), pemerintah harus berperan kuat untuk mengontrol. Jangan biarkan daerah jalan sendiri karena akan menjadi objek Freeport dan investor asing/swasta, dan suara kita terpecah, sehingga tidak terlalu berperan mengontrol jalannya korporasi.

Pemerintah harus membentuk Konsorsium Nasional: Pemerintah+BUMN+BUMD untuk memiliki dan menjankan peran pemilikan saham dan penguasaan negara di Freeport! Jangan pernah membiarkan Freeport melakukan IPO di bursa saham Indonesia (BEI).

Jadi, IRESS mengharap Presiden Jokowi harus stop sandiwara kisruh kontrak Freeport. Jangan sampai tambang emas, perak dan tembaga di Timika tergadai dan digadai untuk kepentingan politik, perburuan rente dan dalam rangka meraih dukungan asing. Presiden Jokowi harus menjamin suara pemerintah adalah satu. Di bawah Presiden Jokowi, Kabinet Kerja harus solid dan bersatu menghadapi kontraktor asing, dan anggota kabinet harus menghentikan saling gugat dan kecam di ranah publik! Harap dicatat bahwa IRESS tidak anti asing dan investor asing. Tapi IRESS ingin sebagai negara pemilik SDA tambang, Indonesia mendapat porsi yang layak sesuai konstitusi dan ikut berperan mengendalikan jalannya korporasi tambang Freeport.

Kisruh kontrak Freeport sangat penting dan strategis untuk diabaikan dan digantikan oleh kegiatan blusukan yang mungkin lebih tepat dilakukan menjelang pemilu. Presiden Jokowi harus membuat keputusan yang konstitusional dan bermartabat.(*)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #freeport  #kontrak freeport  #menteri esdm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Banten Kembali Merdeka, Tidak Ada PSN dalam PIK-2

Oleh M Said Didu
pada hari Minggu, 08 Des 2024
Setelah melalui perjuangan panjang dengan berbagai resiko, akhirnya terbuka bahwa TIDAK ADA STATUS PSN DALAM PROYEK PIK-2, hal ini terbukti dari :  1) Sesuai Kemenko Perekonomian Nomor  ...
Opini

Parcok

Di Indonesia, pemilu sering kali bukan hanya soal kompetisi antar kandidat atau partai politik, tetapi juga tentang bagaimana berbagai institusi negara memainkan perannya. Salah satu fenomena yang ...