JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyebutkan, seharusnya tuntutan Pemerintah Bekasi terhadap pelanggaran perjanjian pengiriman sampah ke Bantar Gebang ditujukan kepada pihak pengelola, PT Godang Tua Jaya.
Hal ini, menurut Ahok, karena pihak Pemerintah Bekasi menyebutkan bahwa jenis truk sampah yang masuk ke Bekasi tak sesuai dengan perjanjian.
"Kalau soal pelanggaran truk, ya tangkap saja, bukan truk saya kok, truk swasta begitu," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Tak hanya jenis truk sampah, rute dan waktu pengiriman sampah pun turut dikritik oleh Pemerintah Bekasi. Karena didalam perjanjian antara pemerintah kota Bekasi dan pemerintah provinsi Jakarta, truk sampah dari Jakarta seharusnya melewati Jalan Transyogi menuju ke Bantargebang. Namun truk ditemukan melewati jalur lain yaitu Jalan Cipendawa Baru, Kelurahan Bojong Menteng, Rawa Lumbu. Selain itu, truk juga sering dijumpai mengirim sampah pada pagi hari.
"Sudah ada di peringatannya," kata Ahok.
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menuturkan, akan memanggil Ahok lantaran sudah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh DKI dalam MoU.
"Pertama soal jalur perlintasan truk, kedua belum adanya sumur pantau kualitas air di sekeliling TPST, ketiga volume sampah yang dibuang sudah melebihi kapasitas," kata Ariyanto. (mnx)