Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 31 Okt 2015 - 17:06:28 WIB
Bagikan Berita ini :
Pergub Unjuk Rasa

Waketum DPP KNPI: Ahok Kalau Gak Mau Didemo Jangan Jadi Gubernur

58basuki-t-purnama.jpg
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), M Rifqi Eki Pitung‎ menolak keras langkah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang unjuk rasa.

Dia menilai Pergub tersebut jelas melanggar UUD 1945 dan merupakan upaya pengekangan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.

"Saya jelas gak setuju. Pergub itu harus tidak melanggar UUD 45, hak menyampaikan pendapat dimuka publik," kata Eki Pitung kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (31/10/2015).

"Untuk apa hak menyampaikan pendapat kok di-Pergub-kan wilayahnya? ‎Ini namanya pengekangan model baru. Sekarang kalau ada karyawan pabrik di Pulo Gadung kawasan Industri karena perusahaanya tidak kasih gaji 5 bulan, terus mereka aksi di depan Monas atau depan Istana?," katanya.

"Bacot dia (Ahok) yang mesti di-Pergub-kan. Sembarang bicara dimana-mana," tegas Eki Pitung.

Tokoh muda Betawi ini menjelaskan, dalam UUD 1945 Pasal 28F disebutkan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.‎

"Jadi bukan tempat yang diatur ah. Suruh belajar lagi itu si Ahok," cetus Eki Pitung.

‎"Ahok kalau gak mau didemo jangan jadi gubernur, di rumah aja pelihara Ayam yang baik," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ahok baru saja menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 terkait penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta. Pergub ini mengatur tentang tempat yang akan digunakan sebagai lokasi demonstrasi.

Dalam Pergub tersebut diatur, bahwa tempat yang diperbolehkan untuk berunjuk rasa yaitu di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR RI, dan Silang Selatan Monas.

Selain itu, Pergub tersebut juga mengatur beberapa hal seperti sebaiknya aksi unjuk rasa tidak mengganggu kesehatan orang lain dengan melakukan aksi pembakaran, atau mengganggu orang lain dengan menggunakan pengeras suara.

Bahkan, melalui Pergub ini, Ahok mengatur aksi unjuk rasa sebaiknya tidak boleh mengganggu perekonomian dan keamanan negara. (mnx)

tag: #ahok  #dki-jakarta  #pergub-unjuk-rasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...