JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Suara penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228/2015 tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum atau aksi demonstrasi terus bermunculan.
Pengacara kondang Eggi Sudjana dengan tegas menyatakan menolak. Menurutnya, Pergub tersebut merupakan reaksi Ahok akibat panik karena akhir-akhir ini kerap didemo.
"Kayaknya dia (Ahok) mulai panik, gara-gara aksi kita di Glodok Kota Hayamwuruk 28 Oktober kemaren. Bagi saya ini (Pergub) harus dilawan," kata Eggi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (31/10/2015).
Eggi menilai, Pergub itu menunjukkan cara berfikir Ahok telah mengalami kemunduran karena tak lagi demokratis demi kepentingan dirinya yang takut didemo.
Eggi mengatakan, peraturan itu membatasi hak asasi manusia untuk menyampaikan aspirasi. Sebab pemerintah seolah-olah menganggap aksi demo dari masyarakat sebagai pemicu keributan dan mengganggu ketertiban.
Selain itu, tambah Eggi, Pergub tersebut juga bertentangan dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang unjuk rasa juga Perkab Kapolri yang justru dapat memediasikan antara pendemo dengan yang didemo.
"Mari kita demo terus, tidak usah takut ditangkap. Polisi sama tentara bukan punya Ahok. Kalau Satpol PP iya," jelas Eggi menanggapi gaya Ahok yang selama ini kerap mengandalkan Polri/TNI saat mengamankan kebijakan Pemprov DKI.
Untuk diketahui, dalam Pergub tersebut disebutkan tiga tempat untuk demo, yaitu parkir timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR RI dan silang selatan Monas. Waktu demonstrasi pun diatur dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sementara, tingkat kebisingan juga dibatasi, yaitu 60 desibel. (mnx)