Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 03 Nov 2015 - 09:23:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Dia Jawaban Ahok Tentang Pergub Unjuk Rasa

98aksi_demonstrasi_seratus_hari.jpg
Aksi Demonstrasi di Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dianggap berbagai pihak melanggar konstitusi dengan mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

"Pertanyaan saya, siapa yang melanggar konstitusi? Pendemo atau saya?" kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (2/11/2015) kemarin.

Menurut Ahok, dirinya hanya berupaya mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 9/1998 yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum.

"Saya hanya mengikuti apa kata undang-undang. Yang buat undang-undang itu siapa? Waktu itu saya belum di politik malah," ujarnya.

Ia melanjutkan, berdasar UU tersebut, menurutnya, sudah diatur lokasi-lokasi yang dilarang didatangi oleh para pengunjuk rasa. Selain itu, pengaturan waktu berunjuk rasa juga terdapat di dalamnya.

"Kamu pernah baca nggak undang-undang itu? Di situ disebutin nggak boleh demo saat hari besar. Nggak boleh demo di sekolah, tempat ibadah," tutur Ahok.

Terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945, Ahok mengatakan bahkan kemerdekaan berpendapat juga diatur, akan tetapi dengan catatan tidak merugikan orang lain.

Seperti diketahui, Ahok mengeluarkan Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Di dalam peraturan tersebut, unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tempat yang telah ditentukan yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional. Selain itu, waktu penyampaian pendapat juga dibatasi yaitu dari pukul 06.00 hingga 18.00 serta tingkat kebisingan tidak boleh melebihi 60 desibel. (mnx)

tag: #ahok  #dki-jakarta  #pergub-unjuk-rasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Apr 2025
Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...