JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dianggap berbagai pihak melanggar konstitusi dengan mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Pertanyaan saya, siapa yang melanggar konstitusi? Pendemo atau saya?" kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (2/11/2015) kemarin.
Menurut Ahok, dirinya hanya berupaya mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 9/1998 yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum.
"Saya hanya mengikuti apa kata undang-undang. Yang buat undang-undang itu siapa? Waktu itu saya belum di politik malah," ujarnya.
Ia melanjutkan, berdasar UU tersebut, menurutnya, sudah diatur lokasi-lokasi yang dilarang didatangi oleh para pengunjuk rasa. Selain itu, pengaturan waktu berunjuk rasa juga terdapat di dalamnya.
"Kamu pernah baca nggak undang-undang itu? Di situ disebutin nggak boleh demo saat hari besar. Nggak boleh demo di sekolah, tempat ibadah," tutur Ahok.
Terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945, Ahok mengatakan bahkan kemerdekaan berpendapat juga diatur, akan tetapi dengan catatan tidak merugikan orang lain.
Seperti diketahui, Ahok mengeluarkan Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Di dalam peraturan tersebut, unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tempat yang telah ditentukan yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional. Selain itu, waktu penyampaian pendapat juga dibatasi yaitu dari pukul 06.00 hingga 18.00 serta tingkat kebisingan tidak boleh melebihi 60 desibel. (mnx)