JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang penyampaian pendapat, yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai telah melecehkan peran TNI. Hal ini seperti disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa.
Karena seharusnya, menurut Aqsa, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 34/2014, peran TNI adalah menjaga kedaulatan negara untuk pertahanan negara.
Sementara, untuk masalah menjaga keamanan, menurut Aqsa, dilakukan oleh pihak kepolisian dan ketertiban umum dilakukan oleh Satpol PP. Sehingga, dengan demikian, pergub unjuk rasa ini telah memposisikan TNI di lapisan yang seharusnya menjadi ranah Satpol PP.
"TNI harusnya berada di layer pertama untuk kedaulatan, tetapi dalam pergub, TNI diletakan di layer paling bawah untuk ketertiban umum. Saya rasa ini menghina TNI yang seharusnya untuk menjaga keutuhan NKRI," katanya di Jakarta pada Jumat (7/11/2015) yang lalu.
Sehingga, menurut Aqsa, bila TNI punya kewenangan untuk membubarkan demonstrasi, maka sama saja kembali kepada masa orde baru.
"Kita susah payah tahun 98 untuk menghapus dwifungsi TNI dan memisahkan dengan polri, sekarang hanya dengan gubernur, amanat reformasi mau dikesampingkan. Aneh, ini kebijakan yang tidak ada landasannya dan tidak ada riset. Kebijakan yang sangat konyol," kata Aqsa.
Sementara, tak adanya respon baik dari pihak TNI maupun kepolisian, dianggap Aqsa sebagai bentuk ketidakpahaman.
"TNI-Polri tidak paham hukum juga. Atau TNI-Polri ingin kembali ke ranah sipil seperti zaman orde baru? Ingin diletakan di bawah gubernur," ucapnya.
Aqsa juga mengkritisi proses terbentuknya pergub ini. Menurutnya, tak ada proses komunikasi kepada masyarakat, dan tak dilakukan kajian.
"Kami baru tahu 2 hari setelah ditandatangani. Ini kebijakan paling kacau," ujarnya. (mnx/Tmp)