JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kritikan terus berdatangan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPRD DKI dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ratiyono saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/11/2015).
"Kami berpendapat Pergub ini tidak jelas, larangan tidak ada, sanksi tidak ada. Makanya sebaiknya dicabut saja. Anggap saja Pergub ini tidak pernah ada sama sekali," kata ketua sidang RDP DPRD, Syarif.
Dia menilai, melalui wacana Pergub Unjuk Rasa, lagi-lagi Ahok membuat kegaduhan yang tidak perlu. Sementara, isi Pergub yang diributkan tidak substantif.
"Ini, sekali lagi, Ahok kembali membuat kegaduhan yang tidak perlu. Ada atau tidak ada Pergub ini apa bedanya? Setelah direvisi dengan Pergub 232, sifatnya hanya himbauan kok," katanya.
Karena itu, Sekretaris komisi A DPRD ini mengingatkan, agar Ahok tak perlu malu untuk mencabut.
"Kasihan masyarakat, banyak energi mereka yang keluar hanya demi perdebatan yang tidak substantif ini," tegas politisi Gerindra ini.
Menurutnya, Pemprov DKI cukup mengacu pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Makanya, lain kali kalau menyusun Pergub jangan dibuat sembrono, begini kan jadinya," pesan Syarif.
Untuk diketahui, dalam Pergub, lokasi yang 'disediakan' untuk digunakan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka hanya di Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan Silang Selatan Monumen Nasional. Sedangkan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00-18.00 WIB. (mnx)