JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dinilai telah melakukan pelanggaran konstitusi terkait diterbitkannnya Peraturan Gubernur (Pergub) 228 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Ahok sudah melanggar konstitusi karena menerbitkan pergub jadi-jadian ini," kata perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli, saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Menurut Maruli, pergub ini tak bisa dipertanggungjawabkan secara akademis. Selain itu, menurutnya, ada enam alasan mengapa pihaknya menolak pergub tersebut.
Pertama, tidak adanya urgensi yang menjadi dasar penerbitannya.
Kedua, Maruli menilai peraturan pengendalian unjuk rasa sudah cukup dengan adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ketiga, unjuk rasa merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Keempat, Maruli menilai Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan memerintahkan TNI.
Kelima, alasan Gubernur yang membatasi lokasi unjuk rasa untuk menghindari kemacetan dinilai tidak masuk akal.
Keenam, penerapan peraturan batas maksimal baku tingkat kebisingan hanya 60 desibel tidak sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998. (mnx)