Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 11 Nov 2015 - 00:03:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Dia Enam Alasan LBH Jakarta Menolak Pergub Unjuk Rasa

61-20151109-03136.jpg
Aparat Jaga Aksi Demonstrasi Mahasiswa (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dinilai telah melakukan pelanggaran konstitusi terkait diterbitkannnya Peraturan Gubernur (Pergub) 228 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

"Ahok sudah melanggar konstitusi karena menerbitkan pergub jadi-jadian ini," kata perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli, saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Menurut Maruli, pergub ini tak bisa dipertanggungjawabkan secara akademis. Selain itu, menurutnya, ada enam alasan mengapa pihaknya menolak pergub tersebut.

Pertama, tidak adanya urgensi yang menjadi dasar penerbitannya.

Kedua, Maruli menilai peraturan pengendalian unjuk rasa sudah cukup dengan adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ketiga, unjuk rasa merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Keempat, Maruli menilai Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan memerintahkan TNI.

Kelima, alasan Gubernur yang membatasi lokasi unjuk rasa untuk menghindari kemacetan dinilai tidak masuk akal.

Keenam, penerapan peraturan batas maksimal baku tingkat kebisingan hanya 60 desibel tidak sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998. (mnx)

tag: #ahok  #dki-jakarta  #pergub-unjuk-rasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...