JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku telah melakukan 'blunder' yang hampir barkibat fatal terkait Peraturan Gubernur (Pergub) tentang unjuk rasa.
Namun, entah hanya berkelit atau tidak, Ahok terkesan membela diri. Ia mengaku selama ini dirinya kerap kali hampir kena 'jebakan batman' dalam menandatangani Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub).
Diakuinya, terlalu banyak Rapergub yang datang ke meja kerjanya, sehingga ia tidak sempat membacanya secara detail satu persatu Rapergub yang akan ditandatangani.
"Pergub kami banyak yang ngaco juga. Kadang-kadang Pergub yang saya tandatangan terlalu banyak jebakan batmannya," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Meski begitu, Ahok tampak enggan untuk menjelaskan lebih rinci, seberapa banyak Pergub yang tidak sesuai dengan keinginannya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengaku, saking banyaknya berkas yang harus ia tandatangani, terkadang tidak sempat membaca lebih dulu Rapergub secara keseluruhan.
Ahok mengatakan ada beberapa Pergub yang menurutnya jebakan batman. Satu satunya adalah, Pergub mengenai Kawasan Dilarang Merokok.
Ahok menjelaskan, hingga kini, DKI memiliki tiga Pergub larangan merokok, yakni Pergub Nomor 75 Tahun 2005, Pergub Nomor 88 Tahun 2010, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012. Pergub tersebut, mengatur gedung pusat perbelanjaan menjadi kawasan bebas rokok.
Ahok menyebut, seharusnya para pengunjung boleh saja merokok di pusat perbelanjaan. Asal di luar ruangan atau di tempat khusus merokok yang telah disediakan.
"Jangan munafik, mana bisa kami melarang orang merokok? Saya yang diprotes orang karena (terbitkan) Pergub itu dan nama saya juga dijual, ini perintah Gubernur. Gubernurnya galak," ucap Ahok.
Selain itu, Ahok juga menduga, ada oknum PNS DKI yang sengaja bermain di air keruh dengan mencoba memeras pelaku usaha terkait Pergub itu.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Ahok baru saja 'kecele' membuat Pergub Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Tetapi Pergub tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Untungnya Ahok sadar dan langsung merubahnya dengan menerbitkan Pergub baru bernomor 232 tahun 2015 dengan tema yang sama. (mnx)