JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini, Senin (30/11/2015), melayangkan surat peringatan (SP) kedua kepada pihak pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi.
SP tersebut dikeluarkan Pemprov DKI melalui Dinas Kebersihan DKI lantaran PT Godang Tua Jaya (GTJ) beserta rekanannya PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) tak memenuhi permintaan pemerintah dalam surat peringatan pertama.
"Mereka tidak mengerjakannya," ucap Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Adji, di Balai Kota, Jakarta.
Pemprov telah memberi tenggat waktu kepada pengelola untuk menyelesaikan semua permintaan dalam SP pertama selama 60 hari. Karena tidak dikerjakan, pemerintah mengirim SP kedua agar pengelola mengerjakannya selama 30 hari.
"Kami tunggu hasil dari pengelola," kata Isnawa.
Namun, jika pengelola masih tak menggubris SP dua dari Pemprov DKI, Isnawa memastikan akan mengirimkan SP ketiga.
Jika pengelola tak juga menggubris permintaan itu, Isnawa akan melayangkan surat peringatan ketiga. Pemutusan kontrak bisa dilakukan jika pengelola tak menjalankan permintaan Pemprov DKI dalam surat ketiga.
"Tak ada jalan lagi selain putus kontrak," pungkas Isnawa.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menyatakan akan memutus kontrak pengelolaan sampah di Bantar Gebang. Dalam SP pertama, Pemprov meminta pihak pengelola dinilai gagal memenuhi janjinya untuk membangun dan mengoperasikan semua prasarana di Bantargebang pada 2011. Misalnya pembangunan GALFAD (Gasification Landfill Anaerobic Digestion).
Berdasarkan temuan Dinas di lapangan, pembangunan GALFAD yang meliputi gasifikasi dan structure landfill cell sampai saat ini belum dibangun. Pemerintah juga meminta pengelola membangun fasilitas baru lain seperti pembangunan jembatan timbang, tempat cuci mobil, pusat pendidikan dan pelatihan, serta gapura. (mnx)