JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah kesal dengan ulah ugal-ugalan bus Metromini yang kembali merenggut korban jiwa.
Setelah sebelumnya, bus metromini mengalami kecelakaan maut di perlintasan kereta api hingga menewaskan belasan orang.
Andri memastikan, kali ini pihaknya akan segera mencabut izin bus Metromini B92 yang menabrak seorang ibu dan anak di Meruya, Jakarta Barat, Rabu (16/12/2015) pagi tadi.
"Kita akan 'sikat' izinnya," kata Andri dengan nada tegas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Andri memastikan, pencabutan izin oleh Dishub cukup tegas. Sebab, jika merunut pada aturan, pencabutan baru bisa dilakukan jika sudah dilakukan vonis persidangan.
"Sekarang, kalau terjadi kecelakaan di jalan seperti ini, langsung saja kita cabut," tegas Andri.
Sebelumnya, bus Metromini B92 Ciledug-Grogol menabrak ibu dan anak. Bahkan, nyawa sang anak tak terselamatkan.
Diketahui, sang anak yang meninggal dunia bernama Azam Flamboyan (7), sedangkan ibunya, Muntiarsih (35) mengalami luka berat.
Sementara itu, sang sopir yang diduga mengendarai Metromini dengan ugal-ugalan, Denny Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. (mnx)