JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI gagal melayangkan surat peringatan ketiga pada pihak pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dari jadwal yang ditentukan.
Sebagaimana diketahui, seharusnya Pemprov DKI mengirimkan surat peringatan ketiga alias putus kontrak pada 10 Januari 2016 mendatang.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji menjelaskan, gagal atau mundurnya pemutusan kontrak terhadap PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) dikarenakan pihaknya masih perlu melakukan audit terlebih dahulu.
"Saat ini kita lagi mempersiapkan konsultan independen untuk audit menyeluruh. Mungkin nanti pemutusan kontraknya mundur," kata Isnawa di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (4/1/2016).
"Tapi, mundurnya sampai kapan, kita belum tahu karena masih menunggu konsultan mengaudit," katanya.
Jasa konsultan independen, kata dia, merupakan instruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Nanti auditnya menyeluruh terhadap pengelolaan Bantargebang. Biar makin yakin saat mengeluarkan SP3 sudah lengkap," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut dia, sebelum putus kontrak benar-benar diputuskan, Pemprov DKI masih memasukkan anggaran tipping fee berkisar Rp 400 miliar.
Alasannya, demi mengantisipasi, bila ada gugatan dari pihak pengelola TPST Bantargebang.
"Kalau sampai ada keputusan hukum yang membuat jadi masalah sehingga sampah sampai enggak bisa dibuang ke Bantargebang kan jadi masalah di Jakarta," ujarnya.
Untuk diketahui, Dinas Kebersihan DKI sebelumnya sudah memberikan SP 1 dan SP 2 karena kewajiban yang tidak dipenuhi PT GTJ. Sehingga PT GTJ memiliki waktu enam hari untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum SP3 dilayangkan pada 10 Januari 2016.(yn)