JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Warga yang berdomisili di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Sumur Batu, Ciketing Udik dan Cikiwul, Bantar Gebang, Kota Bekasi, menolak Swakelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Hal ini seperti disampaikan tokoh masyarakat Kelurahan Sumur Batu, Toing.
Menurut Toing, penolakan tersebut karena warga berkaca pada pengalaman 20 tahun lebih ketika menghadapi hal serupa.
"Kami memiliki pengalaman pahit saat TPST Bantar Gebang dioperasionalkan secara swakelola oleh Pemrov DKI Jakarta. Kami menolak swakelola karena tidak ingin pengalaman buruk terjadi kembali. Kami sudah tenang saat ini dengan sistem pengelolaan yang dilakukan pihak ke tiga," kata Toing melalui siaran persnya, Rabu (25/5/2016).
Menurut Toing, warga tiga di kelurahan itu, selama TPST Bantar Gebang diswakelola tidak mendapatkan kompensasi apapun dari Pemprov DKI Jakarta.
"Warga cuma mendapat bau dan air limbah sampah yang merusak sumber air kami," cetus Toing.
Selain itu, lanjut Toing, pengelolaan TPST swakelola tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Bahkan, kini aksi penolakan tersebut sudah dilakukan warga dengan memasang spanduk yang berisi penolakan swakelola TPST.
"Jika Pemrov DKI Jakarta memaksakan kehendaknya, kami akan menutup total TPST itu," tegas Toing.
Secara terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengaku memahami aksi penolakan swakelola TPST Bantar Gebang yang disuarakan warga Kelurahan Sumur Batu, Ciketing Udik dan Cikiwul.
Selain itu, kata Amir, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga tidak bisa memaksakan kebijakannya untuk melakukan swakelola TPST Bantar Gebang.
"Ahok itu memiliki keterbatasan masa jabatan dan wilayah. Sehingga dia tidak bisa memaksakan kebijakannya, karena TPST itu berada di wilayah Kota Bekasi. Untuk itu Ahok harus menghormati aturan Kota Bekasi, meski lahan TPST sebagian milik Pemprov DKI," pesan Amir. (mnx)