Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 25 Mei 2016 - 13:43:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Warga 3 Kelurahan Ini Menolak Swakelola TPST Bantar Gebang

85tpst-bantar-gebang.jpg
TPST Bantar Gebang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Warga yang berdomisili di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Sumur Batu, Ciketing Udik dan Cikiwul, Bantar Gebang, Kota Bekasi, menolak Swakelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Hal ini seperti disampaikan tokoh masyarakat Kelurahan Sumur Batu, Toing.

Menurut Toing, penolakan tersebut karena warga berkaca pada pengalaman 20 tahun lebih ketika menghadapi hal serupa.

"Kami memiliki pengalaman pahit saat TPST Bantar Gebang dioperasionalkan secara swakelola oleh Pemrov DKI Jakarta. Kami menolak swakelola karena tidak ingin pengalaman buruk terjadi kembali. Kami sudah tenang saat ini dengan sistem pengelolaan yang dilakukan pihak ke tiga," kata Toing melalui siaran persnya, Rabu (25/5/2016).

Menurut Toing, warga tiga di kelurahan itu, selama TPST Bantar Gebang diswakelola tidak mendapatkan kompensasi apapun dari Pemprov DKI Jakarta.

"Warga cuma mendapat bau dan air limbah sampah yang merusak sumber air kami," cetus Toing.

Selain itu, lanjut Toing, pengelolaan TPST swakelola tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Bahkan, kini aksi penolakan tersebut sudah dilakukan warga dengan memasang spanduk yang berisi penolakan swakelola TPST.

"Jika Pemrov DKI Jakarta memaksakan kehendaknya, kami akan menutup total TPST itu," tegas Toing.

Secara terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengaku memahami aksi penolakan swakelola TPST Bantar Gebang yang disuarakan warga Kelurahan Sumur Batu, Ciketing Udik dan Cikiwul.

Selain itu, kata Amir, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga tidak bisa memaksakan kebijakannya untuk melakukan swakelola TPST Bantar Gebang.

"Ahok itu memiliki keterbatasan masa jabatan dan wilayah. Sehingga dia tidak bisa memaksakan kebijakannya, karena TPST itu berada di wilayah Kota Bekasi. Untuk itu Ahok harus menghormati aturan Kota Bekasi, meski lahan TPST sebagian milik Pemprov DKI," pesan Amir. (mnx)

tag: #tpst-bantar-gebang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...