JAKARTA (TeropongSenayan.com)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di bawah kepemimpinan Setya Novanto dan kawan-kawan diminta untuk mulai bekerja meskipun tanpa Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Menurut pengamat politik M. Nasih, keberadaan Setya Novanto dan para wakil ketuanya itu sah sesuai undang-undang. Begitu juga keberadaan para pimpinan komisi yang sudah terbentuk.
"DPR yang sekarang sudah harus bekerja. Sudah bisa mengundang menteri-menteri untuk rapat kerja, atau instansi lain yang menjadi mitra komisi," ujar M. Nasih dalam perbincangan dengan TeropongSenayan, Jumat 7/11/2014).
M. Nasih menambahkan, keberadaan pimpinan DPR tandingan adalah ilegal tidak sesuai dengan UU MD-3 dan bukan produk paripurna DPR. Jika mereka menghambat kerja DPR secara keseluruhan, mereka bisa diproses secara hukum.
Tentang gagasan dilakukan kocok ulang pimpinan DPR, M. Nasih menilai hal itu sebagai langkah yang tidak konstitusional. Sebab, pemilihan pimpinan DPR yang menghasilkan Setya Novanto sebagai ketua dengan empat orang wakil ketua sudah sejalan dengan UU MD-3. "Justru soal kocok ulang pimpinan tak diatur dalam undang-undang," pungkas M. Nasih. (b)