JAKARTA (TEROPONG SENAYAN) -Politisi itu tidak pernah puas dan seperti haus kekuasaan. Begitulah anggota DPR. Setelah diberi jatah 21 kursi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD), Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ternyata punya agenda lain. Mereka ingin merubah pasal di luar yang terkait soal komposisi pimpinan komisi dan AKD.
"Ada sejumlah pasal yang harus diubah pada UU nomor 17 tahun 2014 tentang kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Karena pasal itu melemahkan sistem presidensial yang dianut Indonesia," kata anggota Fraksi PKB Lukman Edy, kepada Teropongsenayan, Kamis (13/11).
Kalau yang menyangkut soal komposisi pimpinan komisi dan AKD hanya diatur dalam pasal 97 ayat 2 saja yang berbunyi, 'Pimpinan komisi terdiri dari satu (1) orang ketua dan tiga (3) wakil ketua. Rencananya dalam revisi akan diubah menjadi satu ketua dan empat wakil ketua. Tapi menurut Lukman Edy, karena sudah sepakat melakukan perubahan, yang tidak sesuai harus diubah sekaligus. "Pasal 98 atat 6, 7, 8, semangatnya anti sistem presidensial. Padahal khan kita sepakat menganut sistem itu sehingga wajib hukumnya untuk merubah," katanya.
Misalnya saja, kata dia, pasal 98 ayat 6 isinya terkait dengan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan kesimpulan rapat kerja (raker) atau rapat gabungan (ragab) antara DPR dan pemerintah. "Kita di KIH berpandangan, pasal tersebut bakal menyandera kerja eksekutif. Padahal, saat ini sistem ketatanegeraan di Indonesia menganut sistem presidensial," tambah mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal ini (ss)