JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gugatan nelayan teluk Jakarta terhadap SK izin reklamasi pulau G Teluk Jakarta yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok) telah dikabulkan oleh Ketua Majelis Sidang Adi Budi Sulistyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Terdapat beberapa alasan majelis hakim mengabulkan gugatan nelayan yang telah diajukan sejak September 2015 tersebut.
Paling tidak lima alasan yang jadi pertimbangan hakim mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Jakarta, Ahok tersebut. Pertama, tidak dicantumkannya Undang-undang (UU) no.21 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, dan perubahan UU no.1 tahun 2014.
Kedua, dalam amar putusannya, hakim menyebut tidak ada rencana zonasi sebagaimana dimandatkan oleh pasal 7 ayat 1 UU no.27 tahun 2007. Dan ketiga, proses penyusunan amdal tidak partisipatif karena nelayan tidak dilibatkan secara partisipatif.
Sementara pertimbangn keempat, karena tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum dalam proses reklamasi. Alasan kelima atau terakhir, yaitu karena banyaknya dampak reklamasi terhadap lingkungan, sosial, ekonomi , serta mengganggu objek vital.
Sebegai informasi, sejak akhir tahun 2015 ratusan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggungat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI No. 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra.
Mereka mendaftarkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. (iy)