Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 17 Okt 2016 - 06:08:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Bukan Pidana Pemilu, Kasus Ahok Adalah Pidana Umum

18syarif.jpg
Syarif (Sumber foto : Alfian Risfil)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok memang bukan masuk dalampidana Pemilu. Sebab, Ahok belum secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD DKI Jakarta. Oleh sebab itu, pernyataan Ahok masuk dalam kategori pidana umum.

Demikian pendapat Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif. Dia menanggapi hal itu atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI terkait pernyataan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Syarif yang pernah menjadi anggota KPUD DKI Jakarta ini minta Bawaslu cermat dan tidak gegabah.

"Selama belum resmi ditetapkan sebagai Paslon, tidak ada itu istilah Pidana Pemilu. Pertanyaannya, Ahok sekarang sebagai apa? Dia (Ahok) kan belum tentu juga jadi Paslon. Betul, karena sekarang tidak mungkin ada pidana Pemilu. Tapi, ini jelas pidana umum," kata Syarif kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Syarif membenarkan kasus penistaan agama yang menimpa Ahok memang bukan wilayah penindakan Bawaslu, selama bakal calon gubernur dan wakil gubernur belum resmi ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU DKI pada 25 Oktober 2016. Sebab selama belum resmi ditetapkan sebagai paslon, tidak ada itu istilah Pidana Pemilu.

Namun Syarif menjelaskan bahwa ucapan Ahok yang menyebut umat Islam dibodohi surat Al-Maidah 51 murni sebagai tindak pidana umum, yaitu penistaan agama dan penghinaan kepada ulama. Terlebih lagi MUI secara jelas dan tegas menilai bahwa pernyataan Ahok menistakan agama dan ulama.

Syarif mengingatkan agar lain kali Bawaslu DKI berhati-hati dalam menyikapi setiap dugaan pelanggaran pemilu. "Bawaslu DKI jangan sampai melakukan blunder, apalagi terkait masalah-masalah sensitif seperti ini," pesan Syarif.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri menyebut, pernyataan bakal calon petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengutip kitab suci bukan merupakan pelanggaran pemilu.

Menurut Jufri, Bawaslu DKI sudah memutuskan hal itu dalam rapat pleno terkait laporan masyarakat beberapa waktu lalu.

"Kami memutuskan bahwa laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena bukan mengandung tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi pemilihan," kata Jufri, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Ahok juga dinilai tidak melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota yang terkait larangan dalam kampanye. Dalam larangan kampanye itu isinya melarang menghasut, mengadu domba, dan provokatif.

"Ini kan belum memasuki masa kampanye ya masih ada di tahapan pendaftaran calon. Kami belum bisa menindaklanjuti sebagai pelanggaran pemilu karena belum memasuki masa kampanye," ujar Jufri.

Ucapan Ahok yang dianggap banyak pihak menyinggung kitab suci terjadi saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, ia menyatakan dirinya tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilihnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pernyataannya itu disertai ucapannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Menurut Ahok, ucapannya itu murni tafsiran pribadinya dan dia tidak bermaksud untuk melecehkan.

"Tidak ada niat apapun. Warga Kepulauan Seribu pun waktu itu tidak ada yang tersinggung malah kami tertawa-tawa kok. Niatnya itu hanya ingin menunjukkan sebetulnya. Saya enggak mau orang yang punya tafsiran itu bingung menerima bantuan, tapi enggak pilih saya," kata Ahok.‎(ris)

tag: #ahok  #dprd-dki  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Apr 2025
Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...