JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepolisian berencana akan menunda atau menangguhkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Langkah kepolisian tersebut, diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPR, Syarifudin Sudding, sebab, katanya, alasan Polri menangguhkan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ini mengikuti Surat Edaran Perkap era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti. Dimana, kasus yang melibatkan calon kepala daerah perlu ditangguhkan agar tidak dijadikan kriminalisasi.
"Kalau tidak dicabut berarti masih berlaku dan langkah yang tepat ketika ada laporan calon yang ikut Pilkada itu ditangguhkan, tidak hanya di Ibu Kota Jakarta tapi juga daerah lain," ujar Sudding saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Lanjutnya menjelaskan, dalam Surat Edaran Perkap Nomor SE/7/VI/2014 manakala sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran kemudian ada laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur itu ditangguhkan sampai pilkada selesai. Pasalnya, jika tidak ditangguhkan akan rentan adanya bermuatan politik.
"Karena sangat rentan yang diajukan itu bermuatan politik tidak konteks pure hukum," ujar politisi Fraksi Hanura ini.
Ia juga mengingatkan agar pihak kepolisian bekerja independen dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Polri harus independen, tidak boleh terpolarisasi kepentingan-kepentingan," tandasnya.
Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya mempertimbangkan penangguhan proses hukum laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk menghindari politisasi jelang Pilkada DKI 2017.
"Saya sudah sampaikan, mungkin saya akan laporkan kepada Bapak Kapolri supaya tidak terjadi politisasi untuk kepentingan tertentu," kata Ari. (icl)