JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panwaslu DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas dan sudah menyiapkan sanksi untuk Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi yang diduga tak netral dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Sebelumnya, Anas kepergok menemani calon petahana wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat berkampanye di Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
"Kemungkinan pekan depan sudah bisa kami rekomendasikan (sanksinya)," kata Ketua Panwaslu, Puadi ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (13/11/2016).
Pemberian sanksi tersebut lantaran pemeriksaan terhadap saksi, pelapor dan Djarot dijadwalkan rampung pada Senin (14/11/2016) pekan depan.
Djarot akan dimintai keterangan pukul 15.30 WIB. Sedangkan saksi dari warga pukul 10.00 WIB dan pelapor pukul 12.00 WIB.
Rekomendasi akan dikeluarkan setelah pihak Panwaslu mengkaji seluruh keterangan dan mengklarifikasinya.
"Repotnya kalau saksinya tak hadir," kata Puadi.
Sebab, pihaknya hanya bisa mengambil langkah mengundang kembali sebanyak 2 kali. Apabila masih tak hadir juga, Panwaslu Jakbar terpaksa gigit jari. Hal tersebut dikarenakan tak ada lagi langkah yang sah setelah itu. (plt)