Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 17 Des 2016 - 02:16:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Lagi, Tim Advokasi Anies-Sandiaga Laporkan Pasangan Petahana ke Bawaslu

25yupenhadi.jpg
Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi menunjukkan indikasi pelanggaran paslon Ahok-Djarot (Sumber foto : Alfian Risfil)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tim advokasi pasangan Calon Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno kembali melaporkan kompetitornya ke Bawaslu. Mereka menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan pasangan petahana Ahok-Djarot.

Pasangan yang diusung partai penguasa PDIP itu disebut telah memasang sebuah iklan kegiatan kampanye, dzikir akbar di salah satu media cetak harian, edisi Rabu (14/12/2016) kemarin.

Iklan tersebut, dinilai berisi imbauan atau ajakan terkait rencana kegiatan dzikir akbar yang akan diselenggarakan pada Minggu (18/12/2016) akhir pekan ini. Terlebih, dalam iklan tersebut lengkap dengan foto pasangan calon beserta tagline-nya.

Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Ahok-Djarot sudah sangat kelewatan.

Pasalnya, ini merupakan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan petahana yang kedua kalinya, mengingat ebelumnya pasangan Ahok-Djarot juga melakukan pelanggaran materi iklan di media sosial Facebook.

"Kami menduga pelanggaran ini dilakukan dengan sengaja, dan jelas paslon Ahok-Djarot mengabaikan aturan Pilkada," katanya.

Yupen menjelaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukan pasangan Ahok-Djarot telah melanggar UU No 10 pasal 65 ayat 1 dan 2 dan PKPU no 12 tahun 12 tentang iklan kampanye. Dimana, kata dia, hal itu jelas melanggar ketentuan waktu, tempat kampanye, dan biaya kampanye, yang seharusnya ditetapkan KPU menggunakan APBD.

"Dengan mereka beriklan di koran seperti itu, jelas memakai dana pribadi yang tidak diperbolehkan oleh aturan KPU," tegas Yupen.

Karena itu, Yupen meminta agar Bawaslu DKI tegak lurus menjalankan aturan tanpa pandang bulu.
Apalagi, kata dia, ini merupakan pelanggaran kedua yang dilakukan pasangan petahana.

"Kami berharap agar Bawaslu benar-benar menunjukkan intregitasnya dengan menjatuhkan sanksi yang tegas dan profesional," katanya.

Sebab, jika kasus ini dibiarkan tentu akan menjadi pembelajaran politik yang buruk bagi masyarakat. "Siapapun yang melanggar harus menerima sanksi bahkan sanksi diskualifikasi," ucap Yupen.

Diketahui, sebelumnya kasus pelanggaran iklan pencitraan serupa juga melibatkan pasangan calon nomor urut nomor 2.
Tim Advokasi hukum Anies-Sandi juga sudah melayangkan surat pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Bahkan, sebagai pihak pelapor juga sudah dipanggil oleh Baswalu untuk dimitai keterangan atas laporannya tersebut.

"Senin (7/11/2016) kami dipanggil Bawaslu, disana kami ditanya soal latar belakang atas laporan kami itu,"terang Yupen saat itu.(dia)

tag: #ahokdjarot  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Apr 2025
Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...