JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tim advokasi pasangan Calon Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno kembali melaporkan kompetitornya ke Bawaslu. Mereka menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan pasangan petahana Ahok-Djarot.
Pasangan yang diusung partai penguasa PDIP itu disebut telah memasang sebuah iklan kegiatan kampanye, dzikir akbar di salah satu media cetak harian, edisi Rabu (14/12/2016) kemarin.
Iklan tersebut, dinilai berisi imbauan atau ajakan terkait rencana kegiatan dzikir akbar yang akan diselenggarakan pada Minggu (18/12/2016) akhir pekan ini. Terlebih, dalam iklan tersebut lengkap dengan foto pasangan calon beserta tagline-nya.
Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Ahok-Djarot sudah sangat kelewatan.
Pasalnya, ini merupakan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan petahana yang kedua kalinya, mengingat ebelumnya pasangan Ahok-Djarot juga melakukan pelanggaran materi iklan di media sosial Facebook.
"Kami menduga pelanggaran ini dilakukan dengan sengaja, dan jelas paslon Ahok-Djarot mengabaikan aturan Pilkada," katanya.
Yupen menjelaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukan pasangan Ahok-Djarot telah melanggar UU No 10 pasal 65 ayat 1 dan 2 dan PKPU no 12 tahun 12 tentang iklan kampanye. Dimana, kata dia, hal itu jelas melanggar ketentuan waktu, tempat kampanye, dan biaya kampanye, yang seharusnya ditetapkan KPU menggunakan APBD.
"Dengan mereka beriklan di koran seperti itu, jelas memakai dana pribadi yang tidak diperbolehkan oleh aturan KPU," tegas Yupen.
Karena itu, Yupen meminta agar Bawaslu DKI tegak lurus menjalankan aturan tanpa pandang bulu.
Apalagi, kata dia, ini merupakan pelanggaran kedua yang dilakukan pasangan petahana.
"Kami berharap agar Bawaslu benar-benar menunjukkan intregitasnya dengan menjatuhkan sanksi yang tegas dan profesional," katanya.
Sebab, jika kasus ini dibiarkan tentu akan menjadi pembelajaran politik yang buruk bagi masyarakat. "Siapapun yang melanggar harus menerima sanksi bahkan sanksi diskualifikasi," ucap Yupen.
Diketahui, sebelumnya kasus pelanggaran iklan pencitraan serupa juga melibatkan pasangan calon nomor urut nomor 2.
Tim Advokasi hukum Anies-Sandi juga sudah melayangkan surat pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Bahkan, sebagai pihak pelapor juga sudah dipanggil oleh Baswalu untuk dimitai keterangan atas laporannya tersebut.
"Senin (7/11/2016) kami dipanggil Bawaslu, disana kami ditanya soal latar belakang atas laporan kami itu,"terang Yupen saat itu.(dia)