JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Tim Pemenangan Anies-Sandi meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan penegak hukum untuk tidak menutup mata soal beredarnya Surat Keterangan (Suket) palsu yang digunakan pada pilgub DKI putaran pertama kemarin.
Sebab, penyalahgunaan Suket tersebut sudah masuk dalam ranah pidana karena memalsukan dokumen resmi kependudukan.
Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi mengatakan, pihaknya sudah menemukan banyak bukti terkait penyalahgunaan Suket. Namun hingga saat ini, penanganannya masih jalan di tempat. "Sudah ada buktinya," kata Yupen di Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Dia menambahkan, hal itu terbukti setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Timur, membuka kotak suara hasil pemungutan suara beberapa waktu lalu.
Setelah diperiksa, jelas Yupen, ternyata benar terdapat Suket palsu yang digunakan untuk memilih.
"Ini sudah masuk ranah pidana. Karenanya, harus diproses hukum," kata dia.
Yupen juga meminta, agar Bawaslu DKI dan sentra gakumdu tidak tutup mata. Sehingga terkesan sengaja membiarkan kasus yang sudah masuk dalam pidana pemilu tersebut.
Sebab, lanjut dia, jika tidak segera diproses tidak menutup kemungkinan putaran kedua Pilgub DKI April mendatang akan kembali terulang.
Yupen mengingatkan, yang berhak mengeluarkan Suket secara resmi hanyalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
"Tapi, ini tidak sedikit Suket yang dikeluarkan lurah dan sekretaris lurah. Ini jelas pemalasuan dokumen identitas dan melanggar pasal 263 dan 264," tegas dia.
Karenanya, Yupen juga meminta agar pihak kelurahan diberikan edukasi yang cukup terkait aturan untuk mengeluarkan suket. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi.
Dia menyebut, sebenarnya tidak sulit menyelidiki temuan pelanggaran Pilkada terkait Suket.
"Caranya mudah, panggil yang bikin Suket dan panggil yang menerima. Dua-duanya pidana, Ini sudah cukup dijadikan barang bukti," tandasnya. (icl)