Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Selasa, 14 Mar 2017 - 23:01:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Kenapa Ahok tak Jadikan Reklamasi Teluk Jakarta Materi Kampanye?

11Ahokdanariesman.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah‎ mengaku mafhum jika Ahok memilih tidak menjadikan reklamasi sebagai 'jualan' kampanyenya.

"Ahok tidak mungkin menjual-jual reklamasi dalam kampanye karena itu bukan untuk kepentingan rakyat. Tetapi murni untuk karpet merah para pengembang," kata Amir saat berbincang dengan TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Dijelaskan Amir, hal itu merujuk pada isi surat putusan Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, pada tanggal 29 Agustus, nomor 0/Pid.SUS/Tpk/2016/PN.JKR.PST‎ kepada terpidana Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja.‎

"Dalam surat putusan ini, Ariesman begitu gamblang mengaku jika ‎Raperda Reklamasi hanya dibuat untuk Agung Podomoro dan Agung Sedaya Group, Aguan cs," jelas Amir sembari menunjuk keterangan yang disampaikan Ariesman dalam surat putusan tersebut.

"Jadi, resistensi Ahok dalam kasus reklamasi yang membelit koleganya Ariesman dan Trinanda ini yang menempatkan Ahok kian sulit 'menjual' reklamasi kepada warga," katanya.

Balum lagi, lanjut Amir, dalam masalah reklamasi Ahok terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan kesewenang-wenangan.

"Buktinya, Ahok kalah saat di gugat nelayan di PTUN, mantan Menkomaritim Rizal Ramli juga saat itu mengeluarkan moratorium agar reklamasi dihentikan total karena pembangunannya melanggar banyak Undang-undang," terang Amir. (icl)

tag: #ahokdjarot  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

Oleh M. Rizal Fadillah
pada hari Minggu, 16 Mar 2025
International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...
Jakarta

Gaya yang Tak Bergaya

Dunia arsitektur tampaknya sedang melakukan introspeksi spiritual ketika Pritzker Prize 2025, yang sering dijuluki sebagai “Nobel Arsitektur,” jatuh ke tangan Liu Jiakun. Di tengah era ...