Jakarta
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 20 Mar 2017 - 12:03:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Izin Reklamasi Dibatalkan PTUN, Pemprov DKI Akan Banding

63Soni-Sumarsono.JPG
Sumarsono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan izin tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pemprov DKI pun menyatakan akan mengajukan banding.

"Iya (akan banding)," kata Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Pemprov punya waktu hingga 30 Maret untuk mengajukan banding. Soni memastikan Pemprov punya alasan untuk banding atas putusan PTUN.

"Pertama, yang lalu memang tidak dilengkapi, ada dokumen yang tercecer terkait tata ruang atau zonasi. Kedua, mengenai amdal, amdal telah dilakukan dan telah disosialisasikan, itu juga tidak disinggung seolah Pemprov DKI tidak pernah mensosialisasikan," tutur pria yang akrab disapa Soni itu.

"Ketiga, mengenai kewenangan gubernur, dengan tegas kita memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan itu," lanjutnya.

Menurut Soni, kalah atau menang Pemprov DKI saat mengajukan banding bukan hal penting. Yang terpenting saat ini Pemprov DKI sudah menghormati putusan PTUN. Banding, menurutnya, adalah prosedur yang sudah diatur.

"Kami yakin mengajukan banding dan insyaallah semua bisa dilengkapi. Menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apa pun. Karena masih ada upaya banding yang dimungkinkan untuk dilakukan pihak yang kalah," tuturnya.

Pemprov DKI mengalami kekalahan dalam gugatan yang diajukan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia dan Walhi setelah majelis hakim PTUN mencabut izin reklamasi Pulau K, F, dan I di Teluk Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Putusan diambil karena majelis hakim menilai reklamasi yang dilakukan dianggap dapat merusak ekosistem sumber daya perairan sekitar pulau.(yn)

tag: #plt-gubernur-dki  #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Oleh Anthony Budiawan
pada hari Selasa, 25 Mar 2025
Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...