JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pimpinan KPK mengantongi nama orang yang dinilai layak menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP).
"Kalau tersangka baru pasti ada, waktunya yang kita tunggu, tapi saya tidak tahu apakah sudah anda (wartawan) terima ya, tapi kami sudah menerima usulan ada beberapa tersangka baru," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jakarta, Senin (3//4/2017).
Dalam kasus ini, baru ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto yang sudah menjadi terdakwa.
KPK juga baru mengumumkan seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun itu.
Meski demikian Agus menolak untuk menyampaikan siapa saja yang dinilai layak untuk dimintai pertangungjawaban pidana.
"Janganlah," kata Agus menolak menjawab pertanyaan wartawan mengenai tersangka baru KTP-E.
Mengenai status mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang pada sidang 30 Maret 2017 lalu diminta untuk langsung ditahan, Agus mengatakan status Miryam masih menunggu gelar perkara.
"Nanti kita lihatlah, kalau hakim menolak, apa dasarnya dia menolak? Jadi kita akan segera gelar dengan teman-teman penyidik. Ini bukan hanya keterangan palsu ya, kalau yang bersangkutan menerima kan juga pantas juga, jadi tersangka," tambah Agus. (plt/ant)