JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meminta kasus oknum lurah yang melakukan pungutan liat (Pungli) agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau dia memang terbukti melakukan tindakan yang mencoreng lembaga aparatur sipil negara (ASN), saya setuju kalau dipecat," kata Soni di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Juhfri, pejabat Lurah Pegadungan, itu sangat memalukan. Hal itu tidak sejalan dengan arah pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas pungli melalui pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di berbagai pemerintah daerah.
"Itu tindakan yang mencoreng ASN," ujar Soni yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri.
Lebih lanjut, Soni menaruh kepercayaan penuh kepada petugas Polres Metro Jakarta Barat yang tengah menangani kasus tersebut.
"Kami percaya polisi akan bertindak seadil-adilnya terhadap kasus pungli tersebut," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Lurah Pegadungan Juhfri terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas Saber Pungli Jakarta Barat.
Tersangka ditangkap di kantornya di Jalan Raya Pegadungan, Kalideres, dengan barang bukti uang Rp 2 juta. Uang itu diduga merupakan hasil Pungli terhadap warga yang sedang mengurus surat tanah.
Atas kasus tersebut, tersangka langsung dicopot dari jabatannya dan kini masih dalam pemeriksaan di kantor polisi.(yn)