Opini
Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR-RI dan Wakil Sekretaris LPBH PBNU) pada hari Senin, 24 Apr 2017 - 12:21:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Ada Legowo Terhadap Ketidakadilan Kasus Ahok

27SAVE_20160822_125409.jpg
Kolom bersama Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR-RI dan Wakil Sekretaris LPBH PBNU) (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso )

Kabid Humas Polda Metro meminta masyarakat untuk legowo atas kelakuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok hukuman percobaan. Saran yang memperlakukan publik bodoh dan dungu.

Saya berbeda pendapat dengan saran Pak Kadiv ini. Jika keadilan tidak terpenuhi menurut Thomas Hobbes, rakyat memiliki hak untuk memberontak. Pandangan yang sama dari Al Mawardi dan Al Maudhudi.

JPU melanggar dua kata adil dalam Pancasila, pada Sila Kedua dan Sila Kelima. Tak ada kata atau pun hukum yang menyatakan legowo terhadap ketidakadilan, apalagi akibat kesewenang-wenangan, abuse of power.

Pelanggaran kepada rasa keadilan harus dilawan, bukan legowo. Lakukan apa saja untuk melawan ketidakadilan. Saran dari Argo itu, adalah saran orang yang tak kunjung duduk di kursi di bangku sekolah. Kalau pun pernah, pasti sedang mendengkur, jadi tak paham.

Saran itu melawan hukum positif, melawan kontitusi, melawan filsafat hukum, melawan konvensi penafsiran hukum, melanggar Peraturan Jaksa Agung No 28 Tahun 2014, melanggar hukum acara, sbb:

1. Sejak kapan dakwaan primer boleh diganti dakwaan subsider, yang bukti-buktinya terbukti di persidangan?

2. Sejak kapan tuntutan boleh membuang yurisprudensi hukum di mana tak seorang pun terpidana blasphemi yang tidak masuk penjara?

3. Sejak kapan tuntutan hukum boleh tak mengambil bukti materil buku blasphemi Ahok, kampanye gubernur Babel Ahok?

4. Sejak kapan tuntutan hukum diperboleh hukum tak mengambil bukti bahwa terdakwa mengulangi perbuatannya di Al Jazeera, Wifi berpasword kafir?

5. Sejak kapan JPU boleh melanggar kode etik profesi?

Tak perlu dijawab Pak Polisi. Yang dibutuhkan adalah polisinya kode etik profesi.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Misteri Pagar Laut Tangerang: Sanksi Pejabat Pensiun dan Pembatalan Sertifikat Setengah Hati

Oleh Ahmad Khozinudin SH.
pada hari Jumat, 31 Jan 2025
Langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam menangani kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) di kawasan pagar laut ...
Opini

Tiongkok dan Tehnologi Nuklir

Tiongkok telah mencapai kemajuan signifikan dalam teknologi nuklir dengan pengembangan reaktor modular kecil HTR-PM (High-Temperature Gas-Cooled Reactor Pebble-bed Module). Reaktor ini dirancang ...