Jakarta
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 07 Jun 2017 - 13:28:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Djarot Larang RPTRA Dijadikan Tempat Kegiatan Keagamaan

52Djarot-Saiful-Hidayat-1.jpg
Djarot Saiful Hidayat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pelaksana tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat berencana memasukkan sejumlah aturan soal penggunaan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) ke dalam peraturan daerah atau Perda. Salah satunya, larangan RPTRA dijadikan tempat kegiatan keagamaan.

"Karena RPTRA itu adalah fungsi, simbol di mana masyarakat bisa berkumpul apapun agamanya, apapun sukunya, apapun latar belakangnya," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/6/2017).

Dalam Perda tersebut, terang Djarot, akan diatur kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di RPTRA.

Politikus PDIP itu menyebut beberapa kegiatan yang boleh dilakukan di RPTRA di antaranya resepsi pernikahan dan sunatan

"Bisa enggak untuk kegiatan acara resepsi? Boleh resepsi. Kalau sunatan? Boleh juga gitu ya. Tapi kalau untuk pengajian dan sebagainya sebaiknya tidak di RPTRA ya, untuk taman pendidikan Al Quran misalnya, itu di masjid. Kami kembalikan fungsi masing masing," ungkapnya.

Djarot mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan membuat kajian akademis terkait aturan penggunaan RPTRA. Djarot berharap draf perda mengenai RPTRA bisa diajukan ke DPRD DKI Jakarta pada Agustus 2017.(yn)

tag: #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...