Jakarta
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Rabu, 29 Nov 2017 - 04:48:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Yayasan Sumber Waras tak Mau Kembalikan Rp 191 Miliar

2rssw.jpg
RS Sumber Waras (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Een Haryani membenarkan bahwa pikahnya telah mengirimkan surat tagihan kelebihan pembayaran lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sebesar Rp 191 miliar.

Menurutnya, penerbitan surat tagihan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Iya (sudah), itu kan rekomendasi BPK. Kita sudah bersurat ada instruksi gubernurnya waktu itu Pak Djarot (Gubernur DKI), instruksi gubernur itu kita sudah ikuti, makanya kita bersurat ke pihak Sumber Waras," kata Een saat dihubungi, Jakarta, Selasa (28/11/2017)

Een menjelaskan, berdasarkan temuan BPK, Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) merupakan pihak yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.

Akan tetapi, kata Een, pihak YKSW tidak bersedia lantaran merasa transaksi pengadaan lahan di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu sudah clear.

"Tapi jawaban dari Sumber Waras tidak mau, tidak setuju karena menurut Sumber Waras tidak ada permasalahan, sudah sesuai dengan aturan," katanya.

Dengan demikian, tambah Een, saat ini pihaknya belum dapat menentukan langkah selanjutnya karena masih menunggu kebijakan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI baru, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Jadi kemarin saya sudah lapor ke Pak Sandi dan sudah disampaikan ke Pak Anies sepertinya dan itu (masalah hukum) minta diselesaikan dulu sebelum dibangun. Jadi kalau harus dikembalikan (kelebihan pembayaran) ya dikembalikan dulu," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, R Yudi Ramdan Budiman mengatakan, Pemprov DKI telah melaporkan upaya tindak lanjut atas kewajiban pengembalian uang kelebihan pembelian lahan milik YKSW tersebut.

Menurut dia, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemprov DKI, termasuk akan dibatalkan atau tidaknya proses jual beli lahan Sumber Waras harus berdasarkan rekomendasi BPK setelah pemantauan pada semester ini usai. (icl)

tag: #aniessandi  #dki-jakarta  #rs-sumber-waras  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...