JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sangat sumringah karena tidak lagi diawasi oleh DPRD DKI. Menurut Ahok, fungsi pengawasan DPRD tidak lagi berlaku setelah munculnya Peraturan Gubernur (Pergub) dalam menyusun APBD DKI 2015 sesuai pagu anggaran 2014.
Ahok menjelaskan, hilangnya fungsi pengawasan DPRD DKI itu terjadi seiring persetujuan Pergub oleh Kementerian Dalam Negeri.
"DPRD udah enggak ada fungsi pengawasannya lagi. Kalau sudah begitu, apa istilahnya coba?" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Diakui Ahok, dalam 15 hari ke depan, proses penyusunan rincian APBD DKI tahun 2015 sepenuhnya akan dilakukan di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan begitu jelas Ahok, pertanggungjawaban penggunaan anggaran akan dilakukan secara langsung kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.