JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, pengusutan pengelolaan dana Corporate Social Responsility (CSR) tahun 2015 yang diduga melibatkan Veronica Tan harus tetap diusut.
Ia mengharapkan Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta atau KPK Jakarta harus menelisik keterlibatan Veronica Tan yang saat ini tengah digugat cerai oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tak hanya disitu, terang dia, sejumlah masalah yang belum tuntas menyangkut Veronica Tan soal proyek revitalisasi Kota Tua juga harus diusut tuntas oleh KPK Jakarta.
"Ini harus ditelusuri, siapapun pelakunya harus dijerat bila ternyata di dalamnya ada persoalan hukum," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/1/2018).
Asep pun tidak habis pikir urusan pribadi Ahok soal penceraiannya bisa keluar ke publik. Dan hal ini, ungkap dia, menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat.
Di sisi lain, lanjut dia, jadi menjadi hal yang wajar cerainya Ahok dikaitkan dengan nuansa politik berkembang.
Sebab, saat Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI tahun 2015 lalu, sejumlah pejabat DKI Jakarta pernah melakukan rapat bersama dengan istri Ahok yakni Veronica Tan untuk membahas proyek revitalisasi Kota Tua.
"Konsekuensi terpublikasi luas karena memang penceraian cek cok atau motif politik itu jadi wajar. Bahan beberapa pihak ada yang bilang itu hoax," tandasnya. (icl)