JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua.
"Saat ini kami sedang mengkaji rencana penerapan ganjil genap untuk sepeda motor di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Menurut dia, kebijakan ganjil genap akan diberlakukan untuk menggantikan larangan melintas sepeda motor yang telah dicabut di dua ruas jalan protokol itu.
Dia mengaku masih terus meminta masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak mengenai rencana penerapan kebijakan ganjil genap itu.
"Kami berkoordinasi juga dengan pemangku kepentingan lainnya untuk meminta masukan, diantaranya dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)," kata Sandiaga.
Dia mengakui penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat selama ini cukup efektif mengurangi kemacetan di jalan-jalan protokol.
"Oleh karena itu, kami berencana menerapkannya untuk sepeda motor. Kami sudah meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta supaya mempercepat kajiannya dan segera diterapkan," ungkap Sandiaga.
Senin pekan ini, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Dua hari kemudian pada 10 Januari, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencopot rambu-rambu larangan melintas sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Dengan begitu, kini sepeda motor dapat kembali melintasi jalan protokol ini.(plt)