JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kalangan dewan di DPRD DKI mendukung penuh langkah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno menuntaskan sengkarut pengadaan lahan RS Sumber Waras.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana menyatakan, keputusan Pemprov DKI yang membatalkan jual beli lahan senilai Rp 800 Miliar itu sudah tepat, sebagai upaya Anies-Sandi menyelamatkan kebocoran uang Negara.
Hal tersebut, kata Haji Lulung, juga sesuai dengan rekomendasi auditor resmi negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang dalam temuannya menyimpulkan bahwa transaksi RS Sumber Waras itu penuh masalah.
"Semua sudah jelas dan terang, bahwa menurut hasil investigasi BPK RI penyimpangannya (RS Sumber Waras) sempurna!. Jadi, ini dasar hukumnya sangat kuat, yaitu temuan resmi BPK RI pusat. Makanya, kami di DPRD mendukung penuh pembatalan dan sekaligus juga proses hukum harus jalan," kata Haji Lulung ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Karena itu, Haji Lulung mendorong agar proses hukum kasus yang membelit eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut segera dipercepat.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Anies-Sandi maupun aparat penegak hukum untuk menunda-nunda penuntasan rekomendasi BPK RI.
"Kami (DPRD) minta pihak berwajib jangan menunda-nunda lagi proses hukum kasus RS Sumber Waras. Jangan lecehkan temuan BPK dengan mengabaikan temuannya. Uang rakyat (APBD DKI) itu harus segera diselamatkan," tegas dia.
Haji Lulung menambahkan, bahwa dirinya juga sempat memberikan keterangan kepada BPK RI mengenai masalah pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.
Dia bercerita, kala itu BPK mencecar dengan sejumlah pertanyaan, apakah dia mengetahui tentang cikal bakal rencana pengadaan lahan Sumber Waras dalam pembahasan APBD Perubahan 2014.
"BPK sempat bertanya, 'Haji Lulung tahu enggak ada email perubahan nomenklatur tentang pembelian lahan RS Sumber Waras?' Saya bilang, 'saya enggak tahu'. Tapi, BPK bilang ada (perubahan nomenklatur) itu," bebernya.
Bahkan, lanjut Haji Lulung, kepada auditor BPK tersebut dirinya juga sudah menunjukkan sebundel bukti dokumen Perda APBD-P 2014, dimana dirinya tidak ikut membubuhkan tanda tangan. Sebuah dokumen yang salah satunya berisi pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Jadi, dari empat pimpinan DPRD ketika itu, hanya saya yang tidak ikut tandatangan. Alhamdulillah, saya diselamatkan oleh Allah SWT. Ingat, 'Allah Maha Melihat dan Maha Benar, yang Benar Pasti Benar'," terang Haji Lulung sembari menunjukkan bukti salinan dokumen yang dimaksud.
Diketahui, seluruh pimpinan DPRD menandatangani KUA-PPAS pada 14 Juli 2014. Kemudian DPRD mengesahkan RAPBD-P 2014 pada 13 Agustus 2014.
"Paling ekstrim, satu lembar diganti. Semua pimpinan tanda tangan; KUA-PPAS 14 Juli, tapi pembelian tanah sebagai pembangunan RS Sumber Waras, 14 Agustus 2014. Cuma saya saja yang tidak tanda tangan," Haji Lulung menambahkan.
Diketahui, sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah memastikan, bahwa pembelian lahan Yayasan RS Sumber Waras sudah diputuskan untuk dibatalkan.
Dia mengatakan, pihaknya semata-mata melaksanakan perintah BPK, yakni agar uang itu kembali maka harus dilakukan pembatalan transaksi jual-beli antara Pemprov dan Yayasan Kesehatan yang menaungi RS Sumber Waras.
"Langkah satu-satunya untuk memastikan tidak terjadi kerugian Negara adalah melakukan pembatalan," kata Sandi baru-baru ini.
Menurutnya, kerugian negara perlu dicegah supaya Jakarta berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan rapat Road to WTP beberapa waktu lalu, Sandi mengatakan, pembatalan pembelian lahan sudah final dan kini sedang diproses oleh Biro Hukum DKI Jakarta.
Terkait itu, Biro Hukum berkoordinasi dengan Komite Pencegahan Korupsi DKI alias Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi.
Komite yang diketuai oleh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto itu baru dibentuk Rabu (3/1/2018) lalu.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik YKSW Rp 800 miliar tepat pada akhir malam pergantian tahun baru 2014.
Dana pembelian lahan itu dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-Perubahan 2014 oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (icl)