Isi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan DPP Golkar Munas Bali terhadap Menkumham yaitu memerintahkan Menkumham untuk menunda berlakunya Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan DPP Golkar Munas Ancol.
Putusan sela PTUN yang dihasilkan 1 April 2015 itu merupakan sinyal kuat bahwa landasan hukum (legal standing) DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak diakui oleh PTUN Jakarta tersebut. Dasar hukumnya adalah ketentuan pasal 26 UU Partai Politik.
Dengan dikeluarkannya putusan sela tersebut maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali telah diakui oleh PTUN Jakarta. Hal ini disebabkan DPP Golkar yang diketuai Aburizal Bakrie bertindak sebagai penggugat dalam perkara gugatan di PTUN tersebut.
Konsekuensi logis dan yuridis dari putusan sela PTUN tersebut adalah DPP Golkar hasil Munas Bali yang boleh bertindak mengatasnamakan Partai Golkar baik ke dalam maupun ke luar Pengadilan. Sebab putusan sela PTUN menegaskan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol tak memiliki landasan hukum.
Oleh sebab itu, tafsir pihak Agung Laksono yang menyatakan putusan sela PTUN Jakarta hanya menunda berlakunya Surat Keputusan pengesahan namun Surat Keputusan pengesahannya tetap sah, itu adalah tafsir yang tidak benar alias keliru.
Perlu menjadi perhatian dan pemahaman bersama bahwa substansi keabsahan Surat Keputusan Menkumham itu terletak pada kekuatan berlakunya. Jika kekuatan berlakunya ditunda melalui sebuah kekuatan putusan hakim, maka Surat Keputusan itu tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat sebagai sebuah keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang sah meskipun hanya berlaku sementara.
Kini, hakim PTUN Jakarta telah mengakui sah "legal standing" kubu Aburizal Bakrie dan sekaligus meniadakan "legal standing" Agung Laksono yang secara berhadap-hadapan dalam sengketa tata usaha negara dimaksud.
Sebagai Penggugat, legal standing Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum DPP Golkar Munas Bali telah diakui melalui putusan sela yang meniadakan sementara waktu berlakunya Surat Keputusan Pengesahan MenkumHam Yasonna H Laoly. hal ini sekaligus meniadakan legal standing Agung Laksono dkk hingga pokok perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap.(ris)
TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #putusan ptun #sk menkumham #kisruh golkar