Opini
Oleh Petrus Selentinus (Advocat) pada hari Kamis, 02 Apr 2015 - 10:11:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Putusan Sela PTUN Gugurkan Keabsahan SK Menkumham

56Screenshot_2015-04-02-12-06-50_1427951261620.jpg
Petrus Selentinus (advocat) (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

Isi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan DPP Golkar Munas Bali terhadap Menkumham yaitu memerintahkan Menkumham untuk menunda berlakunya Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan DPP Golkar Munas Ancol.

Putusan sela PTUN yang dihasilkan 1 April 2015 itu merupakan sinyal kuat bahwa landasan hukum (legal standing) DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak diakui oleh PTUN Jakarta tersebut. Dasar hukumnya adalah ketentuan pasal 26 UU Partai Politik.

Dengan dikeluarkannya putusan sela tersebut maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali telah diakui oleh PTUN Jakarta. Hal ini disebabkan DPP Golkar yang diketuai Aburizal Bakrie bertindak sebagai penggugat dalam perkara gugatan di PTUN tersebut.

Konsekuensi logis dan yuridis dari putusan sela PTUN tersebut adalah DPP Golkar hasil Munas Bali yang boleh bertindak mengatasnamakan Partai Golkar baik ke dalam maupun ke luar Pengadilan. Sebab putusan sela PTUN menegaskan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol tak memiliki landasan hukum.

Oleh sebab itu, tafsir pihak Agung Laksono yang menyatakan putusan sela PTUN Jakarta hanya menunda berlakunya Surat Keputusan pengesahan namun Surat Keputusan pengesahannya tetap sah, itu adalah tafsir yang tidak benar alias keliru.

Perlu menjadi perhatian dan pemahaman bersama bahwa substansi keabsahan Surat Keputusan Menkumham itu terletak pada kekuatan berlakunya. Jika kekuatan berlakunya ditunda melalui sebuah kekuatan putusan hakim, maka Surat Keputusan itu tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat sebagai sebuah keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang sah meskipun hanya berlaku sementara.

Kini, hakim PTUN Jakarta telah mengakui sah "legal standing" kubu Aburizal Bakrie dan sekaligus meniadakan "legal standing" Agung Laksono yang secara berhadap-hadapan dalam sengketa tata usaha negara dimaksud.

Sebagai Penggugat, legal standing Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum DPP Golkar Munas Bali telah diakui melalui putusan sela yang meniadakan sementara waktu berlakunya Surat Keputusan Pengesahan MenkumHam Yasonna H Laoly. hal ini sekaligus meniadakan legal standing Agung Laksono dkk hingga pokok perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap.(ris)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #putusan ptun  #sk menkumham  #kisruh golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Blockchain Untuk Koperasi Indonesia

Oleh Radhar Tribaskoro (Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia)
pada hari Selasa, 05 Nov 2024
Sejak kemerdekaan, koperasi di Indonesia berkembang sebagai simbol ekonomi rakyat yang berbasis gotong royong, berperan penting dalam upaya mewujudkan kedaulatan ekonomi. Pada masa awal, koperasi ...
Opini

Mentalitas Kasino

Dalam dunia yang penuh dengan mimpi-mimpi besar, mungkin ada di antara kita yang membayangkan Indonesia sebagai Tanah Air yang tenteram, adil, dan sejahtera. Tapi tunggu dulu. Ternyata, harapan itu ...