JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengirimkan berkas perkara peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Agung (MA), Senin (5/3/2018).
Nantinya berkas itu akan disidangkan para hakim agung di MA, untuk mendudukkan ulang penistaan Al-Maidah 51 oleh eks Gubernur DKI itu.
"Sejak penyampaian dari majelis yang memeriksa PK dari terpidana Basuki Tjahaja Purnama dengan penyampaian majelis bahwa berusaha untuk seminggu ke depan yang dalam hari ini yaitu hari ini sudah siap dan ternyata memang benar sudah siap dan sudah diserahkan kepada bagian pidana (PN Jakut)," kata Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Pengajuan upaya PK Ahok dilakukan pada Senin (26/2/2018) lalu. Sidang pemeriksaan berkas PK sudah dirampungkan dan kini PK sudah siap untuk disidangkan.
Tertundanya pengiriman PK Ahok ke MA karena saat itu ada kunjungan dinas dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Namun demikian, Jootje memastikan akan mengirim PK itu hari ini. "Sudah di bagian pidana hanya saja karena ada rapat, ada koordinasi, ada kunjungan dinas dari Pengadilan Tinggi maka mungkin ada tertunda, tapi sudah saya sampaikan dan sudah saya tanyakan maskudnya bahwa PK Pak Ahok itu akan diusahakan hari ini terkirim," ujar Jootje.
Sebelumnya diberitakan kuasa hukum Ahok mendaftarkan PK Ahok pada (2/2/2018) dengan mengambil referensi putusan Buni Yani.
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur menyebut ada hal kontradiktif antara pertimbangan majelis hakim dan putusan.
"Kasus Buni Yani memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami, yang kami gunakan salah satunya alasan kekhilafan hakim, ada juga alasan mengenai putusan terkait putusan Buni Yani," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.(yn)