JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKIJakarta Anies Baswedan meminta para perusahaan melaporkan ke polisi ormas yang meminta jatah tunjangan hari raya (THR) secara paksa.
“Kalau menurut saya tidak usah minta minta.Kalau ada yang merasa itu melanggar hukum, ya laporkan,” ujar Aniesdi SMK Negeri 1 Jakarta, Jalan Budi Utomo, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Anies menekankan, sebaiknya tidak boleh ada unsur paksaanterkaitTHR tersebut.“Kalau merasa dipaksa, laporkan saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, foto sebuah surat berkop Forum Betawi Rempug G.021 Kelapa Gading tersebar di media sosial melalui aplikasi Whatsapp.
Dalam surat itu, tertulis bahwa FBR meminta uang Tunjangan Hari Raya.
"Kami pengurus FBR G.021 beserta anggota sangat mengharapkan kepada Bapak/Ibu/Saudara/i atas kebijaksanaannya dalam hal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 H,"tulis surat tersebut.
Bamun, Forum Betawi Rempug membantah bahwa ada anggotanya yang mengirimkan surat kepada warga untuk meminta Tunjangan Hari Raya ( THR) menyambut Idul Fitri 1439 H.
Koordinator Wilayah FBR Jakarta Utara Yusriah Dzinnun menyatakan, pihaknya tidak mengetahui ada anggotanya yang mengeluarkan surat tersebut.
"Tidak ada sama sekali ya, saya sih tidak pernah mengeluarkan surat. Sampai saat ini saya belum paham ya, nanti saya coba tanya ke anggota," kata Yusriah saat dihubungi,Sabtu (26/5/2018).
Yusriah menambahkan, FBR juga tidak pernah menginstruksikan anggotanya untuk menarik THR dari warga atau perusahaan di sekitarnya.
Ia mengklaim, FBR dapat tumbuh dan hidup melalui dalam organisasinya sendiri tanpa bantuan dana dari pihak lain.(yn)