JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, menerima sebanyak 117.242 permohonan A5 untukpindah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)pada Pemilu 2019.
Rinciannya, dari Jakarta Pusat (Jakpus) sebanyak 7.513, Jakarta Utara (Jakut) 3.685, Jakarta Barat (Jakbar) 9.524, Jakarta Selatan (Jaksel) 12.972, Jakarta Timur (Jaktim) 13.108, Kepulauan Seribu sebanyak 2.019.
Kemudian ditambah dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Jakpus sebanyak 9.820, Jakut 8.923, Jakbar 13.014, Jaksel 18.759, Jaktim 15.829, dan Kepulauan Seribu terdapat 2.076.
"Total permohonan A5 yang kami terima, yakni sebanyak 117.242," ujar Ketua Devisi Program dan Data KPU Provinsi DKI Jakarta, Partono Samino, kepada TeropongSenayan, pada Kamis (28/3/2019).
Partono Samino menjelaskan, bahwa permohonan A5 tersebut sudah berlangsung sejak Oktober 2018 hingga 17 Maret 2019.
"Bagi pemilih yang belum mengurus A.5 ke KPU, maka mereka tetap nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana mereka terdaftar," katanya. (Alf)