JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi, mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di Teluk Utara Jakarta.
Bagus demikian sapaan akrabnya mengatakan,langkah Anies memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada 932 pengembang di Pulau D mengancam keberlanjutan pembangunan di Jakarta.
Padahal, menurut Bagus, Anies punya wewenang dan pilihan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) 206 tahun 2016 sebagai panduan rancang kota Pulau C, D dan E hasil reklamasi di Utara Jakarta, yang ditetapkan oleh gubenur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 25 Oktober 2016 silam.
"Anies punya pilihan membatalkan Pergub yang menjadikan alasan Anies mengeluarkan IMB. Alasan keterlanjuran sangat lah tidak tepat, dan itu preseden (contoh) buruk bagi keberlanjutan pembangunan di Jakarta," kata Bagus kepada TeropongSenayan, saat di temui di kawasan Matraman, Jakarta Timur (Jaktim), Minggu (23/06/2019).
Salah satu contohnya, menurut Bagus, krisis di Jakarta lantaran pemerintah memfasilitasi keterlanjuran-keterlanjuran alih fungsi kawasan serapan dan kawasan hijau penting lainnya, menjadi pusat perbelanjaan mewah, perkantoran lain sebagainya.
"Persis yang terjadi atas projek reklamasi, untuk itu Walhi mendesak Anies Baswedan untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi," pungkasnya.(plt)