JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kontrak karya Freeport akan segera berakhir pada tahun 2021. Untuk menghindari pro kontra perpanjangan kontrak karya, pemerintah dengan segala alibinya menggunakan istilah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), padahal substansinya sama, yaitu penjajahan bagi Indonesia, dan tercabiknya kedaulatan energy kita atas keangkuhan America dalam hal ini Freeport.
Demikian diungkapkan Direktur Indonesia Budget Control Akhmad Suhaimi dalam keterangannya, Kamis (18/6/2015) malam. Menurutnya, selama ini pemerintahan Jokowi-JK bukannya membatasi kewenangan Freeport, tetapi justru semakin memberikan kelonggaran.
“Sejak semula Freeport telah diberikan kelonggaran oleh kementerian ESDM dengan memberi aturan khusus pada Freeport yang memperbolehkan Freeport melanggar UU Minerba No. 4 tahun 2009 yang mewajibkan Freeport membangun smelter.Nyatanya Freeport diistimewakan dan dibiarkan tidak membangun smelter,” kata Suhaimi.
Oleh kareanya, IBC meminta agar pemerintahan Jokowi tegas pada Freeport. Pemerintah harus berani menerapkan UU Minerba No. 4/2009. Jika tidak berani, kata dia, Jokowi berarti takut pada Freeport.
“Ambil alih pengelolaan Freeport dan serahkan pada BUMN-BUMN dalam negeri. Saya yakin sumber daya manusia ( SDM) Indonesia mampu mengelola Freeport,” jelasnya.
Dikatakannya, langkah tersebut juga untuk membuktikan sejauh mana keseriusan Jokowi dalam mewujudkan janji-janji politiknya, terutama yang banyak diobral dalam kampanye Pilpres 2014 lalu.
“Mengambil alih Freeport adalah wujud aplikasi Nawacita, yang menjadi janji kampanye Jokowi.” (iy)