Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Jumat, 26 Jun 2015 - 10:08:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok: Patokan Saya KPK, Bukan Menteri Yuddy

23Ahok-indra-tscom.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan aturan yang membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas ketika mudik.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak akan mengikuti aturan MenPAN RB tersebut. Ia lebih menuruti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pejabat negara menggunakan mobil dinas ketika mudik.

"Saya patokannya KPK saja dari dulu. Kalau KPK bilang enggak boleh pakai mobil dinas buat mudik, ya enggak bisa digeser, kan dulu kami dikasih surat edarannya juga," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (26/6/2015).

Dia meminta seluruh PNS DKI untuk menggunakan transportasi umum, seperti kereta api, pesawat, maupun bus ketika pulang ke kampungnya masing-masing. Sebab, kendaraan dinas hanya dipergunakan ketika pegawai bekerja atau untuk melayani warga. Terlebih biaya perawatan seperti pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan APBD bukan uang pribadi.

Pada tahun 2013 lalu, KPK pernah mengirim surat edaran kepada seluruh pejabat dan kepala daerah agar tidak menerima bingkisan, hadiah, THR, fasilitas dalam bentuk apapun menjelang lebaran. Termasuk menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.(yn)

tag: #ahok  #kpk  #menteri yuddy  #mudik  #mobil dinas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...