JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan aturan yang membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas ketika mudik.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak akan mengikuti aturan MenPAN RB tersebut. Ia lebih menuruti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pejabat negara menggunakan mobil dinas ketika mudik.
"Saya patokannya KPK saja dari dulu. Kalau KPK bilang enggak boleh pakai mobil dinas buat mudik, ya enggak bisa digeser, kan dulu kami dikasih surat edarannya juga," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (26/6/2015).
Dia meminta seluruh PNS DKI untuk menggunakan transportasi umum, seperti kereta api, pesawat, maupun bus ketika pulang ke kampungnya masing-masing. Sebab, kendaraan dinas hanya dipergunakan ketika pegawai bekerja atau untuk melayani warga. Terlebih biaya perawatan seperti pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan APBD bukan uang pribadi.
Pada tahun 2013 lalu, KPK pernah mengirim surat edaran kepada seluruh pejabat dan kepala daerah agar tidak menerima bingkisan, hadiah, THR, fasilitas dalam bentuk apapun menjelang lebaran. Termasuk menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.(yn)