JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kabupaten Tolikara terus mendapatkan sorotan. Setelah insiden pembakaran masjid saat umat Islam shalat Idul Fitri 1436 H lalu, kini Pemerintah Daerah dan DPRD Tolikara juga mendapatkan sorotan.
Pemda dan DPR mendapatkan sorotan karena sudah menggunakan peraturan daerah (Perda) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Perda tersebut berisi tentang larangan pembangunan rumah ibadah bagi umat Islam. Alasannya karena masyarakat wilayah itu mayoritas menganut agama kristen.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menyayangkan tindakan tersebut bisa terjadi. Menurutnya, mestinya Perda tidak bisa dilaksanakan jika tidak terlebih dahulu disetujui oleh Kemendagri.
Hidayat juga menyoroti pihak-pihak yang mengatakan bahwa perda tersebut tidak ada, dengan alasan belum disahkan oleh Mendagri. Dia menambahkan bahwa meskipun belum disahkan oleh Mendagri, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perda itu ada dan telah dilaksanakan.
“Kok ada Perda yang belum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri itu sudah dilaksanakan di lapangan,” kata Hidayat, Selasa (29/7/2015).
Hidayat juga menyayangkan ada pihak-pihak yang terus mencoba menepis keberadaan Perda tersebut. Padahal Bupati Tolikara pun sudah mengakui keberadaannya.
“Tidak perlu berpolemik seolah-olah surat itu tidak ada atau perda itu tidak ada. Nyatanya kan ada,” jelasnya. (iy)