JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tarik ulur belum disahkannya Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Pemprov DKI disebabkan karena Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) belum juga ditandatangani oleh Ketua DPRD Prasetiyo Edi Marsudi.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, Prasetiyo tengah 'ngambek' kepada dirinya akibat tak pernah dihubungi.
"Kamu tanya sama Pak Pras (panggilan Prasetiyo). Makanya, kadang-kadang sama teman itu begitu, susah. Ini namanya teman ngambek. Saya telepon dia, dia cuma bilang bercanda 'Abis lu enggak pernah nyari gue, gue cariin lu enggak angkat-angkat teleponnya'. Ya teman ya kayak begitu hubungannya," kata Ahok menirukan perbincangannya dengan Pras di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Pras sebelumnya sempat menyatakan bahwa Gubernur Ahok pasti membutuhkan DPRD demi kelancaran jalannya pemerintahan dilingkungan Pemprov. Pras mengaku sengaja menunda-nunda menandatangani LKPJ agar Ahok sadar bahwa Pemerintah Daerah itu terdiri dari eksekutif dan legislatif.
Selama ini, kata Pras, Ahok kerap kali tidak menghargai posisi DPRD. Padahal, lanjut politisi PDI-P ini, DPRD adalah mitra pemerintah dalam membangun Ibukota DKI.
"Ternyata dia sekarang mencari Ketua DPRD buat tanda tangan kan? Jelas dia butuh DPRD," kata Pras. (mnx)